Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi

Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi Ratusan orang pekerja LC dan elemen LSM mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Pusat Studi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyatakan siap turut mengawasi tempat hiburan yang nantinya melanggar, apabila nantinya sudah ada perda yang mengatur.

Lujeng menegaskan, jika nantinya perda sudah diterbitkan, namun kemudian ada tempat hiburan yang menyediakan prostitusi, minuman keras, narkoba, dan bisnis yang tidak sesuai perda, maka mereka akan berhadapan dengan dirinya.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Namun, Lujeng meminta agar pemerintah bisa memberikan zona lokasi untuk mereka. Dengan catatan, karaoke itu tidak mengganggu stabilitas umum, moral lingkungan, dan pekerjanya bisa beraktivitas dengan tenang tanpa ada pembubaran dan penutupan.

"Kasihlah mereka zona supaya mereka terwadahi dan tidak liar ke mana-mana," ungkap Lujeng.

Sementara Ketua Komisi I Sugiarto, menyatakan perda hiburan sudah masuk tahap pengusulan propemperda (program pembahasan perda) usai diajukan oleh eksekutif dengan judul pengawasan dan penataan tempat hiburan.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

Pembahasan perda tersebut mencakup segala jenis tempat hiburan secara luas. Namun, masih butuh kajian-kajian yang matang. 

Menurut Sugiarto, perlu adanya dengar pendapat atau FGD dengan akademisi dan tokoh masyarakat maupun ormas.

"Jadi aspirasi perda ini nanti akan digodok oleh bapemperda dengan berbagai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Tak Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Kabupaten Pasuruan Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024

Sebagai anggota dewan, Sugiarto terbuka dengan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan apapun usulan dan keluhan akan ditampung dan dilanjutkan kepada pimpinan dan bapemperda sebagaimana tupoksi alat kelengkapan DPRD.

Sementara Sekertaris Umum Dewan Pembina KH. Syamsul Ma'arif, merasa keberatan jika hiburan karaoke itu diperdakan.

"Karaoke di masyarakat itu dipersepsikan sebagai tampat yang dimanfaatkan untuk hal-hal yangg negatif," kata Kiai Syamsul, Pengasuh Yayasan Pendidikan Islam di Desa Randupitu, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/04/2024).

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan 3 Nama Pj Bupati, Ada Andriyanto

Menurut, Kiai Syamsul, selama ini karaoke dipersepsikan sebagai tempat awal bagi bertemunya seorang laki-laki dan LC di kamar-kamar dan cenderung mengarah pada perbuatan asusila.

"Karena tempat karaoke itu banyak dijadikan sebagai tempat transaksi yang bertentangan dengan hukum, maka di sini MUI tidak setuju dengan pemberian izin hiburan tersebut," tegas Kiai Syamsul.(afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO