BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Arosbaya mengamankan seorang pria asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, berinisial AG (30). Ia merupakan pelaku pencurian motor milik warga Arosbaya.
Tersangka menggondol motor jenis Honda Vario Nopol M-4989-HC milik Suaeb Al-Kautsar, warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan yang diparkir di teras rumahnya, pada 14 April 2024 lalu.
Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman
Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, mengungkapkan penangkapan terhadap AG setelah petugas menerima laporan kehilangan motor dari warga Arosbaya.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan yang mengarah pada seorang pria asal Surabaya yang saat kejadian bermain ke temannya di wilayah Arosbaya," ungkapnya pada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis curanmor dan narkoba. Pelaku, sengaja bermain ke rumah temannya sembari mencari mangsa.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu
"Tersangka memang sudah sering bermain ke rumah temannya di Arosbaya. Tujuannya untuk cari mangsa. Dia juga kami amankan saat kembali berkunjung ke temannya," ujar Eko.
Kepada penyidik, AG mengaku tidak membutuhkan waktu lama dalam melancarkan aksinya. Ia, hanya butuh sekitar 3 detik untuk merusak kunci motor milik korbannya.
"Berdasarkan pengakuannya, AG memang spesialis curanmor, sudah beberapa kali beraksi. Dia tidak butuh waktu lama untuk membawa kabur motor orang, hanya butuh sekitar 3 detik saja," pungkasnya.
Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita kunci T dari tas yang dikenakan tersangka. Atas perbuatannya, AG terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News