Jelang Pilwali Probolinggo 2024, Manuver PKB Semakin Sulit Ditebak

Jelang Pilwali Probolinggo 2024, Manuver PKB Semakin Sulit Ditebak Ketua DPC PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib, bersama rombongan mendatangi kantor DPC PDIP di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Menjelang pemilihan Wali Kota Probolinggo 2024, manuver PKB semakin sulit ditebak. Meski PKB sudah bisa mengusung calon wali kota sendiri dengan perolehan sebanyak 6 kursi hasil pileg, namun PKB masih mengambil formulir pendaftaran pada penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota yang dibuka oleh PDIP.

Sekira pukul 14.30 WIB, Sabtu (27/4/224), Ketua DPC , Abdul Mujib, bersama rombongan mendatangi kantor DPC PDIP di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Baca Juga: Puluhan Klub Sepeda di Kota Probolinggo Dukung Pasangan Amanah

Kedatangan Abdul Mujib tersebut membuat publik terkejut. Apalagi mengambil formulir pendaftaran penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota di kantor PDIP.

"Formulir ini tentu saja untuk kader terbaik PKB," tandas Abdul Mujib kepada sejumlah wartawan.

Dia menjelaskan, pembukaan pendaftaran penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota dari PDIP itu merupakan sebuah momentum.

Baca Juga: Calon Wali Kota Probolinggo Disambati soal Lampu Penerangan

"Saya selaku ketua DPC mengambil formulir untuk kader terbaik PKB," katanya diplomatis.

Lalu untuk siapa formulir tersebut?

Menurut Mujib, publik sudah bisa menebak siapa yang akan diusung PKB sebagai calon wal ikota untuk periode mendatang. Apalagi sudah mendeklarkan sosok nana incumbent, Habib Hadi Zainal Abidin.

Baca Juga: Habib Hadi Zainal Abidin-Zainal Arifin Optimis Menangkan Pilkada 2024 di Kota Probolinggo

"Saya kira publik sudah bisa menebak PKB itu akan mengusung siapa," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota PDIP, Rudi Ghoufur, mengaku bangga karena PKB masih mau mengambil formulir.

"Ini merupakan kebanggaan bagi kita. Karena PKB mau datang ke PDIP," katanya.

Baca Juga: KPU Kota Probolinggo Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Dia menjelaskan, siapa pun boleh mengambil formulir. Hanya saja, jika calonnya berhalangan harus membuat suara kuasa.

"Jika bukan yang bersangkutan yang datang, harus ada suara kuasa. Karena memang sudah menjadi aturan partai. Sedangkan pengembaluan formulir harus diserahkan pada 25 Mei 2024 mendatang," ungkapnya. (ugi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO