Oleh: Ahmad Hudri
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak merupakan salah satu momen demokrasi elektoral di Indonesia yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pilkada serentak tidak hanya melibatkan calon perseorangan, tetapi juga calon dari partai politik.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Dalam pilkada serentak tahun 2024 nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada calon perseorangan yang turut berkompetisi. Ruang bagi Calon Perseorangan untuk mengikuti Pilkada selain Calon dari Partai Politik diawali dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang nomor 12/2008 dan Undang-undang nomor 1/2015.
Dan selanjutnya Undang-undang ini dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota yang kemudian biasa disebut Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan diakomodirnya Calon perseorangan ini, maka masyarakat pemilih diberikan pilihan apakah akan memilih calon kepala daerah dari calon perseorangan atau partai politik. Pastinya dengan adanya pilihan-pilihan, maka persaingan antara calon perseorangan dan calon dari partai politik diprediksi akan semakin menarik dan kompetitif. Oleh karena itu, penulis menilai bahwa menakar peluang kompetitif keduanya menjadi sangat penting.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Prospek dan Peluang bagi Calon Perseorangan
Calon Perseorangan yang populer disebut dengan Calon Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak tahun 2024 masih menarik untuk dibahas dalam konteks politik dan demokrasi di Indonesia. Pilkada serentak merupakan satu momen penting dalam proses demokrasi electoral di Tanah Air, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah mereka sendiri. Dalam konteks ini, kehadiran calon perseorangan memberikan warna tersendiri dalam kontestasi politik, meskipun masih kurang popular jika dibandingkan dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.
Keberadaan calon perseorangan dapat dipandang sebagai wujud dari inklusifitas demokrasi oleh karena terbuka peluang dan kesempatan bagi individu perseorangan untuk berpartisipasi secara langsung dalam kontestasi demokrasi elektoral yakni pilkada.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Terutama bagi mereka yang tidak memiliki atau dukungan partai politik. Dengan memiliki akses yang lebih mudah untuk menjadi calon, individu-individu yang memiliki potensi dan dukungan masyarakat dapat turut serta bersaing dalam pilkada serentak.
Hal ini dapat memperkaya variasi pilihan politik yang ditawarkan kepada pemilih, sehingga memungkinkan terjadinya kompetisi yang lebih sehat dan dinamis. Calon perseorangan memiliki kecenderungan dalam hal Kemandirian Politik dan kesempatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Calon perseorangan memiliki kesempatan untuk mengakomodir dan mencerminkan aspirasi masyarakat yang tidak berafiliasi pada kepentingan partai politik tertentu. Mereka dapat menawarkan ide, gagasan dan program lebih independen.
Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati
Mereka tidak terikat dengan kepentingan partai politik dan dapat bergerak lebih bebas dalam menyusun program kerja yang dianggap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kehadiran calon perseorangan juga dapat menjaga keberagaman politik dan mewakili suara-suara yang mungkin tidak terwakili dalam partai politik.
Dalam konteks ini di mana pemilih memberikan simpati dan bercenderungan independen dalam menentukan pilihannya. Calon perseorangan menjadi daya tarik tersendiri sebagai altenatif pilihan lain bagi pemilih selain calon dari partai politik.
Jika mampu membangun popularitas dan kepercayaan masyarakat pemilih, calon perseorangan memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat tanpa terikat dengan kepentingan partai yang terkadang berbeda dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024
Calon perseorangan dapat menggunakan strategi dengan memberikan inovasi cerdas dan kreativitas dalam kampanye edukatif mereka, menawarkan orisinilitas solusi dan gagasan yang berbeda dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah itu.
Selain itu, strategi pemenangan yang efektif bagi calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024 dapat dilakukan dengan menggunakan Personal Aproach dan beragam pendekatan lainnya untuk merebut simpati pemilih dan berkontestasi secara kompetitif.
Oleh karena itu ada beberapa strategi yang dapat mendorong calon perseorangan meraih dukungan pemilih; Pertama, Membangun branding dan identitas yang khas dan unik. Untuk ini perlu disusun pesan kampanye kreatif yang memiliki kekhasan, unik dan mudah dipahami serta membekas dalam benak masyarakat terutama pemilih. Kedua, menggalang dukungan, menanamkan citra positif dan istiqamah yang membedakan dengan kompetitor lainnya.
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
Menggalang dukungan dan menanamkan citra positif dari berbagai segmen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, komunitas penyandang disabilitas, dan tokoh kepemudaan.
Penting pula melibatkan relawan dengan berbagai kemampuan yang dimiliki untuk mendukung kampanye edukatif dan kreatif. Ketiga, memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi. Aktif memanfaatkan platform media sosial untuk berinteraksi dengan pemilih dan memperluas jangkauan kampanye.
Platform media sosial yang dimaksud adalah media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat terutama pemilih pemula dan perempuan, yaitu Tiktok, Instagram, X, Facebook dan Youtube. Penggunaan medsos ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data pemilih untuk menjangkau pemilih potensial dan membangun relasi yang kuat bersama mereka, menganalisis tren yang sedang viral, dan mengevaluasi strategi berdasarkan informasi yang berkembang. Sehingga terbangun jaringan dukungan yang semakin meluas.
Baca Juga: KPU Tetapkan Paslon Rusdi-Shobih Peraih Suara Terbanyak di Pilbup Pasuruan 2024
Keempat, Menebar wacana dan isu-isu lokal berbasis kebutuhan masyarakat dengan memahami secara mendalam isu-isu yang berkembang, relevan dan penting bagi masyarakat lokal. Menyampaikan solusi yang tepat dan kreatif terkait wacana dan isu-isu tersebut.
Dan yang juga penting adalah pemberdayaan Pemilih dengan mengajak pemilih untuk terlibat aktif sebagai bagian penting dari solusi yang ditawarkan. Dan kelima adalah transparansi dan akuntabilitas, yaitu menyampaikan informasi secara transparan kepada pemilih tentang program, visi, dan pengelolaan dana kampanye serta berkomitmen untuk mewujudkan atas janji-janji kampanye yang tersampaikan.
Dengan menggabungkan strategi-strategi ini secara terencana dan efektif, calon perseorangan dapat meningkatkan prospek dan peluang untuk mendapatkan dukungan masyarakat pemilih bahkan dapat meraih kemenangan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Baca Juga: Rivalitas Pilbup Lumajang Usai! Sambangi Kediaman Thoriq, Bunda Indah: Silaturahmi Tak Akan Putus
Tantangan Calon Perseorangan
Namun selain prospek dan peluang yang ada, calon perseorangan juga memiliki kendala dalam hal dukungan politik dan sumber daya yang terbatas. Mereka tidak dapat mengandalkan jaringan partai politik dalam menggalang dukungan politik dan finansial.
Sehingga, calon perseorangan perlu bekerja ekstra keras untuk membangun basis dukungan dan memperluas jaringan politik mereka. Di sisi lain, calon dari partai politik memiliki kelebihan dalam hal dukungan politik dan sumber daya yang lebih besar.
Mereka dapat mengandalkan jaringan partai politik dalam menggalang dukungan politik dan finansial. Selain itu, partai politik juga dapat memanfaatkan basis massa yang sudah terbangun untuk memenangkan pilkada serentak. Namun, calon dari partai politik juga memiliki kendala dalam hal ketergantungan pada kepentingan partai politik dan potensi konflik kepentingan.
Mereka harus mempertimbangkan kepentingan partai politik dalam menyusun program kerja dan mengambil keputusan. Selain itu, calon dari partai politik juga harus bersaing dengan calon dari partai politik lainnya dalam memperebutkan dukungan politik dan popularitas.
Dalam menakar peluang kompetitif calon perseorangan dan calon dari partai politik dalam pilkada serentak tahun 2024, beberapa faktor perlu dipertimbangkan. Pertama, calon perseorangan perlu memperkuat basis dukungan dan jaringan politik mereka untuk dapat bersaing dengan calon dari partai politik.
Kedua, calon dari partai politik perlu memperhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat untuk dapat memenangkan hati pemilih. Ketiga, kedua belah pihak perlu mengoptimalkan strategi kampanye dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan pesan dan visi misi mereka.
Dalam konteks pilkada serentak tahun 2024, peluang kompetitif calon perseorangan dan calon dari partai politik bisa jadi seimbang, tergantung pada dukungan politik, sumber daya, dan popularitas masing-masing calon. Namun, bukan tidak mungkin juga bahwa calon perseorangan atau calon dari partai politik memiliki keunggulan tertentu yang membuat mereka lebih unggul dalam memenangkan pilkada serentak tersebut.
Dalam menyikapi perbedaan peluang kompetitif antara calon perseorangan dan calon dari partai politik dalam pilkada serentak tahun 2024, pihak terkait perlu menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut. Kesetaraan akses dan kesempatan bagi semua calon untuk berkompetisi secara adil dan bermartabat perlu dijamin, sehingga hasil pemilihan kepala daerah yang terpilih dapat memenuhi kehendak dan aspirasi masyarakat.
Namun, di sisi lain, kehadiran calon perseorangan juga menimbulkan sejumlah permasalahan dan kontroversi. Salah satunya adalah terkait dengan legitimasi dan keabsahan calon tersebut. Persyaratan administratif yang ketat untuk calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan yang dibutuhkan dan prosedur pendaftaran yang rumit, dapat menjadi penghalang bagi mereka yang ingin mencalonkan diri secara independen.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU mulai pemenuhan syarat minimal dukungan yang dibuktikan dengan e-KTP sejumlah prosentase dukungan berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Verifikasi administrasi, verifikasi faktuak dan prosedur pencalonan lainnya seringkali menjadi kesulitan tersendiri bagi calon perseorangan, di mana beberapa calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh karena tidak dapat memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana yang dimaksud.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi oleh calon perseorangan adalah terkait dengan sumber daya dan modal politik yang diperlukan. Memasuki arena politik yang didominasi oleh partai politik memang tidak mudah, mengingat adanya kekuatan finansial dan infrastruktur yang dimiliki oleh partai-partai politik.
Hal ini membuat calon perseorangan harus bekerja ekstra keras untuk dapat bersaing dengan calon dari partai politik yang lebih terorganisir. Calon perseorangan juga dihadapkan pada stigma lemahnya pengalaman politik atau dianggap tidak berpengalaman dalam kontestasi politik sebagaimana layaknya calon dari partai politik. Selain itu, berkompetisi dengan calon dari partai politik yang memiliki basis massa yang dirawat secara berkelanjutan dalam periodeisasi pilkada juga merupakan tantangan tersendiri.
Meskipun demikian, keberadaan calon perseorangan dalam pilkada serentak masih menarik untuk dibahas dalam rangka meningkatkan pemahaman kita tentang dinamika politik di Indonesia. Dengan evaluasi yang seksama, kita dapat melihat sejauh mana kontribusi mereka dalam menghadirkan alternatif pemimpin yang lebih berkualitas dan mewakili aspirasi masyarakat.
Namun demikian, secara keseluruhan, calon perseorangan dalam pilkada serentak tahun 2024 masih merupakan kekuatan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam konteks demokratisasi dan partisipasi politik, keberadaan mereka dapat menjadi sumber inovasi dan pembaruan dalam sistem politik.
Namun, tentu saja diperlukan evaluasi kritis agar system pencalonan perseorangan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan memahami peluang dan tantangan tersebut, calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 perlu merancang strategi yang matang, membangun basis dukungan yang solid, dan mengatasi hambatan-hambatan yang ada untuk dapat berdaya saing secara kompetitif dalam perhelatan demokrasi lokal.
Penulis merupakan Ketua KPU Kota Probolinggo periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta Pemerhati Masalah Sosial Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News