Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku

Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku Para pelaku tawuran saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari menangkap 6 pelaku yang terlibat dalam tawuran antargangster, dan menewaskan remaja berinisial MZG. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dan samurai.

Kasatreskrim , Iptu Muhammad Prasetya, mengatakan bahwa para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 di antaranya anak berkonflik dengan hukum alias masih di bawah umur

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Dalam perkara perkelahian melibatkan kelompok gangster 21 orang telah kami periksa. Hasilnya 6 menjadi tersangka, serta 2 masih di bawah umur," ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).

Ia menjelaskan, tawuran bermula dari pesan instan salah satu media sosial (Instagram). Kubu yang terlibat yakni Kelompok Pemuda Wonokusumo dengan AR, dari Kedung Mangu Randu.

"Kedua belah pihak sepakat tawuran serta saling memberi tanda dengan menyalakan petasan. Tawuran antarkelompok akhirnya terjadi. Hingga MZG (korban) yang gagal kabur jadi sasaran para kelompok gangster,” urai Prasetya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Menurut dia, motif tawuran demi konten dan bertujuan untuk menunjukkan eksistensi, serta legitimasi kelompok.

"Akhirnya pelaku AR (19) menggerakkan tawuran. Korban gagal melarikan dipukul kayu oleh BR (18). GF (18) melempari batu, serta MR (17) yang bacok punggung dengan celurit," ujarnya.

Sehingga, 6 tersangka ini ditahan atas pasal Undang-Undang (UU) darurat. Dan pengeroyokan hingga menyebabkan nyawa orang melayang.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Terhadap tersangka kita tahan, dengan hukuman Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP jo Pasal 55 atau 56 KUHP 12 tahun penjara. Dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no12 tahun 1951, 10 tahun penjara," tuturnya.

Prasetya menambahkan, saat ini juga masih dilakukan perburuan terhadap pelaku pengeroyokan lain. Katanya, ada 6 orang tercatat masih DPO.

"Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lain. Kami sampaikan tidak akan melapas perburuan kami, kami imbau ke 6 pelaku ini segera serahkan diri ke polres. Sebelum dijemput paksa," pungkasnya. (rus/mar)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO