Polrestabes Surabaya saat menata barang bukti narkoba yang diamankan di dua tempat berbeda, Senin (29/4/2024).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi dari tangan jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Satu tersangka, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara, satu tersangka lainnya di Majalengka Jawa Barat pada Sabtu (6/4/2024).
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Pria Keturunan Timteng Meninggal di Dalam Rumah, Polsek Gayungan Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya menangkap SD di Lobby Apartemen di Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil penangkapan tersebut , setelah diselidiki kemudian berkembang, sehingga pada Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM disita bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," ujarnya, Senin (29/4/2024) saat konferensi pers.
Ia juga mengatakan, dari hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang tersebut hingga akhirnya dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.
“Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” jelas Pasma.






