SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi dari tangan jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Satu tersangka, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara, satu tersangka lainnya di Majalengka Jawa Barat pada Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya menangkap SD di Lobby Apartemen di Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil penangkapan tersebut , setelah diselidiki kemudian berkembang, sehingga pada Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM disita bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," ujarnya, Senin (29/4/2024) saat konferensi pers.
Ia juga mengatakan, dari hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang tersebut hingga akhirnya dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” jelas Pasma.
Menurut dia, tersangka bermodus berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan arus mudik lebaran untuk mengelabui petugas.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000," katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 24 bungkus teh Cina warna kuning yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 23.929,42 gram, empat bungkus plastik ekstasi warna Coklat berlogo kepala singa sejumlah 20.098 butir.
Kemudian, satu tas jinjing, tas ransel, dua buah KTP, satu buah ATM, dua handphone yang digunakan pelaku, uang tunai sebesar Rp2.150.000 dan satu unit sepeda motor matik berwarna merah.
"Selain itu, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, satu kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, satu buah tas jinjing, dua buah gawai, satu unit mobil warna putih dan uang tunai sebesar Rp2.850.000," jelas Pasma.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Akibatnya, kedua pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News