GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik ulang 143 pejabat, Selasa (30/4/2024), sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, ratusan pejabat itu telah dilantik Gus Yani, begitu panggilan akrabnya, pada 22 Maret 2024.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Namun, mutasi ini dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Lantaran dilakukan 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan ulang ini setelah surat rekom (rekomendasi) dari Mendagri turun. Kemarin surat sudah diambil Pak Agung (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (30/4/2024)
Sebelumnya, sekda menyampaikan pasca turunnya SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Gresik menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait polemik seputar mutasi 143 pejabat yang digulirkan tanggal 22 Maret 2024.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
"Surat edaran Mendagri larangan mutasi turun bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimana pun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi," ucap sekda pada Rabu, 17 April.
Ditambahkannya, sambil menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, 143 pejabat yang sudah dilantik pada 22 Maret diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
"Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan 143 pejabat yang telah dilantik tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," pungkasnya. (hud/van)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News