TUBAN, BANGSAONLINE.com - TK dan AS, dua pemuda asal Kabupaten Teban, nekat melakukan pencurian barang milik orang lain. Atas aksinya yang mencuri sepeda motor dan handphone, keduanya harus mendekam di penjara.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan dua pelaku melalukan aksinya di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Untuk pelaku TK melakukan aksinya di bekas rumah kos yang pernah ditempati. Ia lihai melakukan aksinya lantaran hafal betul seluk-beluk kos tersebut.
Sehingga, pada saat ada kesempatan, pelaku dengan mudah menggondol sebuah motor di rumah kos yang berada di kawasan kota tersebut.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. Beruntung sepeda motor hasil curiannya belum terjual," terang Rianto saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (2/4/2024).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Sementara pelaku AS melakukan kasus pencurian sekaligus pemberatan. Dalam aksinya, AS selalu berkeliling mencari korban terlebih dahulu.
Setelah mendapat korban yang lengah dan menaruh HP di dashboard motor, saat itu juga pelaku melakukan aksinya.
"Jadi pelaku ini mencari korban yang lengah, yang HP-nya ditaruh di dashboard depan samping kanan dan kiri," tuturnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Pelaku AS sendiri berhasil ditangkap warga saat melakukan aksinya di Kecamatan Palang dan lamgsung diserahkan ke polsek setempat.
Dalam pengakuannya, uang hasil menjual HP curian tersebut digunakan untuk biaya lahiran istrinya. Sebelumnya, ia berutang terlebih dahulu pada mertuanya. Sedangkan, keluarganya sendiri berada di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.
"Jadi kedua pelaku nekat melakukan pencurian ini lantaran terlilit ekonomi. Apalagi dia juga pengangguran," pungkasnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News