SURABAYA (bangsaonline) - Pedagang Pasar Turi meminta Pemkot Surabaya untuk memblacklist PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor Pasar Turi yang tak mampu menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
Dalamterm of reference (TOR), terkaitpekerjaanpembangunan Pasar Turi,disebutkanjangka waktu penyelesaian pekerjaan maksimal 2 tahun sejak dilakukan penandatanganan kontrak, 10 Oktober 2011. Penyelesaian pekerjaan seharusnya sudah selesai10 Oktober 2013, namun terjadi addendumsampai tiga kali. Jadi penyelesaian yang disetujui Pemkot Surabaya sampai dengan 12 Februari 2014.
Baca Juga: IKN, Simbol Kemajuan atau Primitif dan Gagah-Gagahan
Jika terjadi keterlambatan penyelesaian dapat mundur 50 hari. Dengan begitu, pembangunan Pasar Turi sudah bisa diserahkan pada 10 April 2014 mendatang. Namunkenyataannya, hingga batas waktu yang ditetapkaninvestor tidak mampu menyelesaikan pembangunan, dan dipastikan molor lagi.Apalagi, sampai saat ini progress pembangunan baru mencapai 70-80 persen.
Yang membuat pedagang kaget, tiba-tiba muncul surat persetujuan dari pedagang untuk perpanjangan waktu6 bulan. ”Investor telah memanipulasi tandatangan. Sebab pedagang tak pernah setuju perpanjangan, apalagi melakukan tandatangan. Inijelas permainaninvestor," ujar Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi (Kompag) H Abdul Syukur, Minggu (13/4/2014).
Karena investor tidak becus, lanjut dia, maka pedagang minta Pemkot untuk memblacklist PT Gala Bumi Perkasa, selaku investor. Apalagipihak investor banyak melakukan pelanggaran, dan merugikan pedagang.
Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
“Yang membangun Pasar Turi ini, istilahnya investor bodong. Perlu dipertanyakan apa mereka punya uang. Pedagang disuruh bayar 20 %, setelah dibayar mintasisanya 80 % dibayar. Nah, ketika semua sudah dibayar ternyata pembangunan tidak selesai. Inilah membuat pedagang protes,” terangnya.
Selain memblacklist investor, kataH Abdul Syukur, pedagang juga minta Pemkot memutus kontrak dan mengambilalih pembangunan Pasar Turi. Sebab investortidak saja membodohi pedagang, tapi juga pemkot sendiri. Buktinya, kantor alamat PT Gala Bumi Perkasa di Panglima Sudirman 55, sekarang di Makodik Angkatan Udara (AU) Bundaran Satelit.
“Ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Dengan pindah ke Makodik AU, diduga untuk hindari demo pedagang, mereka jadi leluasa melakukan pemerasan kepada pedagang,”tandasnya.
Baca Juga: Gandeng Investor, Jember Siap Go Internasional
Soal permintaan pemkot Surabaya agar pedagang mengumpulkan bukti-bukti pembayaran maupunbunga dan denda, dia mengaku, data-data yang dikumpulkan sudah 750 pedagang. “Kita masih menungguhasil pemeriksaan dari BPKP (Badan PengawasanKeuangandan Pembangunan). Itu bisa jadi alat bukti,”ungkapnya.
Sementara pedagang menolak permintaan investor untuk mengambil kunci stan dengan membayar Rp 10 juta, kendati katanya 3.700 stansudah selesai. Bahkan, H Abdul Syukur mengimbau agar para pedagang tidak mengambil kunci stan selama pembangunan Pasar Turi belum 100 %.
“Ini hanya akal-akalan investor. Jika pedagang terima kunci dipastikan akan kena biaya operasional. Sementara kewajiban investor sendiri belum selesai. Jika pembangunan sudah 100 %, pedagang akan masuk ke dalam stan, dan TPS bisa dibongkar,” ucapnya.
Baca Juga: Kinerja Bank Jatim Meningkat, Investor Domestik Dominasi Saham “Seri B” Bank Jatim
Terpisah Mantan KetuaTim Pemulihan Pasca Kebakaran Pasar Turi(TPPK) Arief Budiman meminta Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi kinerja PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor Pasar Turi yang tak mempu menyelesaikan pembangunan tepat waktu. “Pemkot harus melakukan evaluasi terhadap kinerja investor. Sudah beberapa kali pembangunan molor. Kasihan para pedagang yang sudah menderita dan terlantar selama 7 tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News