TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ratusan pedagang pasar daerah yang tersebar di beberapa kecamatan menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin (6/5/2024).
Demo tersebut dilakukan para pedagang karena mereka merasa keberatan dengan tarif retribusi yang baru diberlakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2024.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Aksi demo ini dimulai dari Pasar Burung, kemudian menuju Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Brigjen Soetran dan masuk ke Jalan Soekarno-Hatta, lalu menyasar ke Pondok Kabupaten Trenggalek.
Saat berada di depan pendopo, mereka berorasi dan menyampaikan tuntutannya tentang tarif retribusi pasar yang naik hingga 400 persen dari tarif semula.
Dari dalam Pendopo, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berjalan kaki menuju para pendemo.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Dalam kesempatan itu, Syah menawarkan kepada para pendemo untuk masuk ke dalam Pendopo untuk berdiskusi. Tawaran tersebut disetujui oleh para pendemo dan melakukan diskusi di dalam Pendopo Kabupaten Trenggalek.
Dalam diskusi tersebut Wabup Syah menyampaikan, bahwa kenaikan retribusi tersebut sengaja diberlakukan karena dalam kurun waktu 12 tahun kebelakang belum ada kenaikan sama sekali.
"Jadi selama 12 tahun belum pernah ada kenaikan tarif retribusi, sementara harga-harga sudah mengalami kenaikan. Kenaikan tarif retribusi ini untuk menyesuaikan terhadap kondisi saat ini," kata Syah.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Ia juga menyampaikan, kenaikan tarif retribusi pasar daerah tidak sama, antara pasar satu dengan pasar yang lain. Hal tersebut dikarenakan yang melakukan transaksi jual beli, mengikuti hari pasaran, dan ada juga pasar yang melakukan jual beli setiap hari.
Lebih lanjut, Syah juga mengatakan, apa yang disuarakan oleh pendemo ini, akan ditampung dan akan ditindaklanjuti dengan anggota DPRD Trenggalek.
Sebelum diskusi ditutup, salah satu pendemo bernama Purnomo menyampaikan, bahwa kenaikan tarif retribusi masih diperbolehkan, asal jangan sampai lebih dari 30 persen. (adv/man/rif)
Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News