KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jelang pilkada serentak November mendatang, peraturan tentang masa pelantikan calon legislatif terpilih jadi sorotan.
Aturan tersebut yakni bahwa caleg terpilih yang mendaftar menjadi kepala daerah harus mundur apabila dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Kota Batu Sukses Digelar, Ketua KPU: Pilihan Kini Ada di Masyarakat
Hal tersebut disampaikan oleh Marlina, Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang memberikan penjelasan mengenai konsekuensi pelantikan caleg terpilih.
Marlina menjelaskan bahwa jika seorang caleg terpilih dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, maka yang bersangkutan harus mundur.
"Namun, jika pelantikan dilakukan setelah masa pendaftaran, mereka tidak perlu mundur karena status mereka masih sebagai calon terpilih dan belum resmi menjadi anggota dewan sebelum melalui tahapan pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji," ungkapnya, Rabu (15/5/2024).
Aturan ini juga sejalan dengan peraturan yang berlaku terkait dengan calon yang sudah menjabat sebagai anggota DPR/DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
"Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut apabila mencalonkan diri, dicalonkan, atau didaftarkan sebagai kepala daerah," ungkap Marlina.
Penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum yang mengatur proses pelantikan caleg terpilih.
Dalam konteks ini, aturan yang mengatur masa pelantikan caleg terpilih menjadi penting untuk dijelaskan dan dipahami secara jelas oleh semua pihak terkait.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan
"Kepastian hukum dalam proses politik sangatlah krusial untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam berdemokrasi," jelasnya
Ia menyampaikan tahapan pilkada, pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024 adalah Pengumuman pendaftaran pasangan calon, kemudian tanggal 27 - 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon.
"Sedang tanggal 27 Agustus - 21 September 2024, penelitian persyaratan calon, tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon," pungkasnya. (adi/van)
Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News