KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jelang pilkada serentak November mendatang, peraturan tentang masa pelantikan calon legislatif terpilih jadi sorotan.
Aturan tersebut yakni bahwa caleg terpilih yang mendaftar menjadi kepala daerah harus mundur apabila dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Batu Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2024
- Maju Bacawali Batu, Cak Nur Awali Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Petani di Bumiaji
- Bawaslu Kota Batu Buka Posko Kawal Hak Pilih di 3 Kecamatan
- Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Hal tersebut disampaikan oleh Marlina, Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang memberikan penjelasan mengenai konsekuensi pelantikan caleg terpilih.
Marlina menjelaskan bahwa jika seorang caleg terpilih dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, maka yang bersangkutan harus mundur.
"Namun, jika pelantikan dilakukan setelah masa pendaftaran, mereka tidak perlu mundur karena status mereka masih sebagai calon terpilih dan belum resmi menjadi anggota dewan sebelum melalui tahapan pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji," ungkapnya, Rabu (15/5/2024).
Aturan ini juga sejalan dengan peraturan yang berlaku terkait dengan calon yang sudah menjabat sebagai anggota DPR/DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
"Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut apabila mencalonkan diri, dicalonkan, atau didaftarkan sebagai kepala daerah," ungkap Marlina.