BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Berkas pendaftaran bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur independen, pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal Mahfudh dikembalikan oleh KPU setempat.
Pengembalian tersebut dengan alasan berkas dukungan e-KTP yang ter-upload di aplikasi Silon kurang dari 76.000 lembar.
Baca Juga: Ketua PKS Jatim Solidkan Kader Menangkan Khofifah-Emil, Lindra-Joko, dan Wahono-Nurul
Menanggapi pengembalian tersebut, tim pemenangan pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah melakukan pengajuan proses sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
"Langkah kami selalu mengikuti peraturan, termasuk pengembalian berkas dukungan pasangan Nurul Azizah-Gus Nafik ini. Kami telah mengajukan proses sengketa ke Bawaslu," ujar Hamida Hayati, juru bicara tim pemenangan Nurul Azizah - Nafik Sahal kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Pihaknya merasa dirugikan oleh keputusan KPU Bojonegoro. Sebab, pengembalian itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon.
Baca Juga: Dua Srikadi Bacabup Bojonegoro Hadir Bersamaan di Acara Muslimat, Netizen: Adem
"Silon itu hanya alat bantu, sering error, masak mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU, dan sudah memenuhi syarat," tegasnya.
Dia meminta agar Bawaslu menerima keberatan yang diajukan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk pasangan Nurul Azizah- Gus Nafik guna melanjutkan input dukungan e-KTP ke aplikasi Silon dan melanjutkan tahapan berikutnya.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman menanggapi adanya gugatan dari pasangan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Menurut Fatkhur, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada ke Bawaslu.
"Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu," tutur Fatkhur Rohman dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal Mahfudz telah menyerahkan berkas fisik pendaftaran cabup-cawabup dari jalur independen ke Kantor KPU Bojonegoro, pada Senin (13/5/2024) malam, sebanyak 75.777 lembar e-KTP dari pendukungnya yang tersebar di 28 Kecamatan di Bojonegoro.
Baca Juga: Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Cabup-Cawabup Jalur Independen
Namun, setelah dilakukan penginputan data dukungan ke aplikasi Silon, berkas yang ter-upload kurang sekitar 8.000 lembar e-KTP. Karena kurang tersebut, tiga hari kemudian berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News