TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Selebgram berinisial JPS (28) ditangkap Polres Tulungagung atas dugaan promosi judi online.
Dalam promosi tersebut, JPS mendapatkan keuntungan mencapai Rp25 juta.
Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, telah diamankan karena mempromosikan judi online ke media sosial yang dimiliki dengan total pengikut sebanyak 300.000 lebih.
"Karena pengikut akun tersangka sudah banyak, maka dimanfaatkan untuk mempromosikan atau endorse link judi online," katanya, Senin (20/5/2024).
Selama mempromosi judi online, kapolres menyebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu dari empat link slot judi online.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan, tersangka melakukan endorse terhadap judi online sejak 6 bulan terakhir. Namun, baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama satu bulan.
“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” kata Mujiatno.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, lembaran foto tangkapan layar postingan promosi judi online sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Akibatnya, pelaku terjerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News