SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan mantan Kepala Kemenag Surabaya Saifullah Anshari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenag Kota Surabaya. "Kita sudah tetapkan SA sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Roy Revalino, Rabu (12/8/2015).
Saifullah ditetapkan sebagai tersangka sesuai keterangan saksi-saksi bahwa pemotongan anggaran merupakan perintah kepala kemenag, ada 31 kepala KUA yang dana operasionalnya dipotong, operasional untuk Kasi-kasi juga dipotong, diakumulasi sekitar Rp 600 juta.
Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
"Yang bersangkutan belum kita periksa sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah kita periksa," ujar Roy. Sebelumnya terkait kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp 600 juta. Taksiran itu dari total Rp 2,4 miliar dari DIPA yang dicairkan untuk program-program di setiap seksi yang ada.
Dugaan sementara, ada pemotongan dana 25 persen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun 31 KUA se-Surabaya mendapat Rp 3 juta untuk penunjang operasional. Nah, peruntukan ini yang diduga ada pemotongan dari Kantor Kemenag Surabaya.
Kasus ini mencuat bulan lalu. Penyidik saat itu menerima laporan adanya dana yang bersumber dari APBN masuk ke kantong pribadi oknum pejabat instansi.
Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Meski sudah menaikkan status perkara ke penyidikan, Kejari Surabaya belum juga menunjuk hidung, terkait siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya uang negara itu. (sby1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News