Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah

Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Polres berhasil menangkap 7 orang sindikat pencurian sepeda motor. Mereka yang diringkus mulai dari eksekutor sampai ke penadah.

Dari 7 orang tersebut, dua di antaranya merupakan suami istri yang diringkus di rumahnya Desa Jalmak, Kecamatan , .

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres , menyampaikan aksi sindikat pencurian sepeda motor ini sangat meresahkan.

Pelaku utama adalah suami-istri. Sebelum berasi, keduanya berputar-putar terlebih dahulu mencari mangsa motor di pinggir jalan yang tidak dikunci setir.

Setelah menemukan motor yang diincar dan memperkirakan kondisi aman, sang suami sebagai eksekutor langsung beraksi. Sedangkan istrinya menunggu di kendaraan yang dibawanya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

"Mereka sebelumnya sudah membawa kunci T yang disimpan di saku celana. Saat sang suami berhasil menghidupkan sepeda motor yang diincarnya, sang istri tersebut langsung tancap gas untuk kabur duluan supaya tidak dicurigai warga," tutur Doni saat memimpin konferensi pers di Polres , Senin (27/5/2024).

Adapun para tersangka yang diamankan yakni Roni, Riski, dan Hoirul, ketiganya warga Sampang. Kemudian Trian Adi Gunawan, Noer Aini, dan Sauwi, warga .

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Doni menambahkan, penangkapan mereka setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya. 

"Tersangka ada yang ditangkap di rumahnya dengan ditemukannya barang bukti berupa handphone milik korban, jaket, helm, sandal, dan terekam oleh CCTV," paparnya.

Kini ketujuh pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (bel/dim/rev)

Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO