Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah

Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Polres berhasil menangkap 7 orang sindikat pencurian sepeda motor. Mereka yang diringkus mulai dari eksekutor sampai ke penadah.

Dari 7 orang tersebut, dua di antaranya merupakan suami istri yang diringkus di rumahnya Desa Jalmak, Kecamatan , .

Baca Juga: Agen Pegadaian Syariah Palengaan Pamekasan Diduga Bawa Kabur Barang Gadai Miliaran Rupiah

AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres , menyampaikan aksi sindikat pencurian sepeda motor ini sangat meresahkan.

Pelaku utama adalah suami-istri. Sebelum berasi, keduanya berputar-putar terlebih dahulu mencari mangsa motor di pinggir jalan yang tidak dikunci setir.

Setelah menemukan motor yang diincar dan memperkirakan kondisi aman, sang suami sebagai eksekutor langsung beraksi. Sedangkan istrinya menunggu di kendaraan yang dibawanya.

Baca Juga: Sopir Truk yang Muat Rokok Tanpa Cukai Ditetapkan Tersangka, Bea Cukai Madura Janji Selidiki Pemilik

"Mereka sebelumnya sudah membawa kunci T yang disimpan di saku celana. Saat sang suami berhasil menghidupkan sepeda motor yang diincarnya, sang istri tersebut langsung tancap gas untuk kabur duluan supaya tidak dicurigai warga," tutur Doni saat memimpin konferensi pers di Polres , Senin (27/5/2024).

Adapun para tersangka yang diamankan yakni Roni, Riski, dan Hoirul, ketiganya warga Sampang. Kemudian Trian Adi Gunawan, Noer Aini, dan Sauwi, warga .

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Salah Satu Pelaku Pencuri Kotak Amal yang Borong Jajanan di Minimarket

Doni menambahkan, penangkapan mereka setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya. 

"Tersangka ada yang ditangkap di rumahnya dengan ditemukannya barang bukti berupa handphone milik korban, jaket, helm, sandal, dan terekam oleh CCTV," paparnya.

Kini ketujuh pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (bel/dim/rev)

Baca Juga: Jelang Ramadan 1446 H, Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Sejumlah Titik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO