TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Merakurak digugat praperadilan oleh keluarga B, terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR-PRKP, ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Polsek Merakurak yang dipimpin AKP Ciput Abidin sejak 2020 itu digugat oleh B melalui kuasa hukumnya, Imam Santoso.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024), Imam mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kanitreskrim Polsek Merakurak diduga menyalahi aturan SOP penyidikan.
Imam juga menyebut kanitreskrim diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap terduga pelaku hingga menyebabkan mengalami luka-luka.
"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Di mana terduga pelaku itu dilakukan penganiayaan intimidasi," tegas Imam.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Ia mengungkap luka-luka yang dialami terduga pelaku seperti benjolan di kepala sebelah kanan, lebam di mata sebelah kanan, lebam rata di punggung, dan luka sobek di kaki kanan.
Dalam gugatan praperadilan itu, pihaknya mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanitreskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Penangkapan itu, satu, bahwa yang melakukan penangkapan itu adalah Polsek Merakurak, yaitu kanitnya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan," bebernya.
Sedangkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit dari Satreskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama Kanitreskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya, Ifrozin.
"Berdasar dari itu, kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan di PN Tuban," paparnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Menanggapi hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menyampaikan pihaknya patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.
"Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan," ucap kapolres kelahiran Bojonegoro itu.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Mei 2024, telah digelar sidang praperadilan dengan agenda pelimpahan berkas. Sidang dilanjutkan Senin, 27 Mei 2024, dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut, Taufiqurrohman, menginformasikan jika pembacaan putusan terkait praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok Rabu (29/5/2024)," pungkasnya. (wan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News