Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban

Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban Suasana sidang gugatan praperadilan Polsek Merakurak yang diajukan Imam Santoso di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - digugat praperadilan oleh keluarga B, terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR-PRKP, ke Pengadilan Negeri (PN) .

yang dipimpin AKP Ciput Abidin sejak 2020 itu digugat oleh B melalui kuasa hukumnya, Imam Santoso. 

Dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024), Imam mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kanitreskrim diduga menyalahi aturan SOP penyidikan.

Imam juga menyebut kanitreskrim diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap terduga pelaku hingga menyebabkan mengalami luka-luka. 

"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Di mana terduga pelaku itu dilakukan penganiayaan intimidasi," tegas Imam.

Ia mengungkap luka-luka yang dialami terduga pelaku seperti benjolan di kepala sebelah kanan, lebam di mata sebelah kanan, lebam rata di punggung, dan luka sobek di kaki kanan.

Dalam gugatan praperadilan itu, pihaknya mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanitreskrim dan anggotanya diduga menyalahi aturan.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO