Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban

Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban Suasana sidang gugatan praperadilan Polsek Merakurak yang diajukan Imam Santoso di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - digugat praperadilan oleh keluarga B, terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR-PRKP, ke Pengadilan Negeri (PN) .

yang dipimpin AKP Ciput Abidin sejak 2020 itu digugat oleh B melalui kuasa hukumnya, Imam Santoso. 

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024), Imam mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kanitreskrim diduga menyalahi aturan SOP penyidikan.

Imam juga menyebut kanitreskrim diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap terduga pelaku hingga menyebabkan mengalami luka-luka. 

"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Di mana terduga pelaku itu dilakukan penganiayaan intimidasi," tegas Imam.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Ia mengungkap luka-luka yang dialami terduga pelaku seperti benjolan di kepala sebelah kanan, lebam di mata sebelah kanan, lebam rata di punggung, dan luka sobek di kaki kanan.

Dalam gugatan praperadilan itu, pihaknya mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanitreskrim dan anggotanya diduga menyalahi aturan.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Penangkapan itu, satu, bahwa yang melakukan penangkapan itu adalah , yaitu kanitnya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan," bebernya.

Sedangkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit dari Satreskrim Polres tidak menyebutkan nama Kanitreskrim , Kiswoyo dan anggotanya, Ifrozin.

"Berdasar dari itu, kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan di PN ," paparnya.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Menanggapi hal itu, Kapolres , AKBP Suryono, menyampaikan pihaknya patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN .

"Polres patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan," ucap kapolres kelahiran Bojonegoro itu.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Mei 2024, telah digelar sidang praperadilan dengan agenda pelimpahan berkas. Sidang dilanjutkan Senin, 27 Mei 2024, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Ketua Majelis Hakim PN yang menangani perkara tersebut, Taufiqurrohman, menginformasikan jika pembacaan putusan terkait praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok Rabu (29/5/2024)," pungkasnya. (wan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO