Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban

Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban Suasana sidang gugatan praperadilan Polsek Merakurak yang diajukan Imam Santoso di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - digugat praperadilan oleh keluarga B, terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR-PRKP, ke Pengadilan Negeri (PN) .

yang dipimpin AKP Ciput Abidin sejak 2020 itu digugat oleh B melalui kuasa hukumnya, Imam Santoso. 

Baca Juga: Nazar Diterima CPNS Mahkamah Agung, Ermaya dan Syahrul Jalan Kaki dari Gresik ke PN Tuban

Dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024), Imam mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kanitreskrim diduga menyalahi aturan SOP penyidikan.

Imam juga menyebut kanitreskrim diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap terduga pelaku hingga menyebabkan mengalami luka-luka. 

"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Di mana terduga pelaku itu dilakukan penganiayaan intimidasi," tegas Imam.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Imbau Agar PKL Cantumkan Harga di Daftar Menu yang Mudah Terlihat Konsumen

Ia mengungkap luka-luka yang dialami terduga pelaku seperti benjolan di kepala sebelah kanan, lebam di mata sebelah kanan, lebam rata di punggung, dan luka sobek di kaki kanan.

Dalam gugatan praperadilan itu, pihaknya mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanitreskrim dan anggotanya diduga menyalahi aturan.

Baca Juga: Laga Persela Vs Persijap Ricuh, Suporter Rusak Fasilitas Stadion Tuban Sport Center

"Penangkapan itu, satu, bahwa yang melakukan penangkapan itu adalah , yaitu kanitnya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan," bebernya.

Sedangkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit dari Satreskrim Polres tidak menyebutkan nama Kanitreskrim , Kiswoyo dan anggotanya, Ifrozin.

"Berdasar dari itu, kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan di PN ," paparnya.

Baca Juga: Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

Menanggapi hal itu, Kapolres , AKBP Suryono, menyampaikan pihaknya patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN .

"Polres patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan," ucap kapolres kelahiran Bojonegoro itu.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Mei 2024, telah digelar sidang praperadilan dengan agenda pelimpahan berkas. Sidang dilanjutkan Senin, 27 Mei 2024, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional MI BAS International Islamic School Tuban

Ketua Majelis Hakim PN yang menangani perkara tersebut, Taufiqurrohman, menginformasikan jika pembacaan putusan terkait praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok Rabu (29/5/2024)," pungkasnya. (wan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO