KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Media harus netral dan imparsial artinya media tidak boleh memihak saat memberitakan salah satu calon bupati atau wali kota saat Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Kediri. Pemberitaan pada media mainstream harus berimbang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedhi, saat menjadi narasumber dalam media gathering terkait tahapan Pilkada 2024 yang digelar KPU Kabupaten Kediri, Rabu (29/5/2024) malam.
Baca Juga: Puluhan Klub Sepeda di Kota Probolinggo Dukung Pasangan Amanah
Menurut dia, meski media harus netral saat memberitakan terkait Pilkada, bukan berarti tidak ada hambatan bagi media itu. Hambatan yang pertama adalah media yang partisan, yaitu media yang jelas-jelas menjadi Tim sukses salah satu calon.
Hambatan kedua, lanjutnya, adalah adanya kekuasaan otoriter yang tumbuh subur, maka independensi media massa dipertanyakan. Media massa harus kritis dan netral dalam Pilkada. Di mana dalam pemberitaan harus berimbang.
Sementara itu, Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, menyebut bahwa pers itu berada pada koridor sempit. Hal ini bisa terjadi bila obyek berita itu dekat dengan media. Akan tetapi, media harus mempertimbangkan hal yang private obyek berita.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Ia beranggapan, ruang publik dan ruang privat harus dibedakan. Bila berita itu menyangkut kepentingan umum, mungkin bisa diberikan tanpa konfirmasi. Namun bila berita itu masuk ke ruang privat, maka media wajib konfirmasi kepada obyek berita dan harus berimbang.
Saat orde baru berkuasa, lanjut Danu, pemerintah sangat ketat mengawasi media. Sehingga gerak wartawan sangat terbatas. Pada era reformasi, inilah waktunya kran kebebasan Pers mulai terbuka. Sehingga kebebasan itu sering kebablasan dan Pemerintah tidak bisa mengontrol lagi terhadap media. Semuanya memang ada plus dan minusnya.
"Membangun kredibilitas dan kepercayaan publik melalui media massa sangat penting. Jadi disini pers harus independen dan tidak memberitakan hal-hal yang tidak ada fakta. Begitu juga dengan lembaga penyelenggara pemilu, juga harus berbuka terhadap media," tandasnya.
Baca Juga: Kampanye di Kunjang Kediri, Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Pembangunan SMA Negeri
Sedangkan, Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi, mengatakan, bahwa peran media dalam suksesnya pelaksanaan pilkada harus ada keterbukaan informasi dari KPU. Data dan informasi terkait proses dan tahapan pilkada harus dibuka meski harus ada batasan sesuai aturan yang ada.
"Media sosial saat ini memang sangat menguasai pemberitaan mesti kadang tidak berimbang. Maka dari itu, bila ingin berita sesuai fakta yang ada, maka harus mengikuti media mainstream,"ucapnya.
Roma juga meminta kepada pihak KPU Kabupaten Kediri, agar setiap tahapan Pilkada bisa disampaikan secara terbuka kepada semua media agar dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Blusukan ke Kelurahan Balowerti, Bunda Fey Sebut Programnya Dongkrak Potensi Kuliner Lokal
“Yang tak kalah penting, setiap tahapan yang dilakukan KPU dalam liputan rekan media tidak ada batasan melalui perwakilan organisasi. Sehingga, seluruh rekan media bisa melakukan tugas jurnalistiknya tidak ada batasan, akan tetapi tetap sesuai kode etik jurnalistik dalam menjalankan liputannya,"tandas Roma.
Erlis selaku Pranata Humas Diskominfo Kabupaten Kediri, narasumber terakhir, menyampaikan materi terkait kerja sama yang saling menguntungkan antara media serta penyelenggara pemilu, dan Pemkab Kediri untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat membuka media gathering mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Kediri membutuhkan peran media untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
"Kami berharap dalam Pilkada 2024 ini, bisa mengulang kembali harmonisasi antara rekan media dengan KPU seperti Pilkada tahun 2020 lalu. Kami mengajak bersama-sama untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024,” harap Ninik.
Nanang Qosim, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, menambahkan, bahwa setiap tahapan Pilkada dan kegiatan yang bersifat untuk konsumsi publik akan di share di grup media dan tidak ada batasan untuk media dalam memperoleh informasi dan tahapan Pilkada. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News