BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lantaran tak terima gagal terpilih gembali menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Ainur Rofik, warga Desa Konang Kecamatan Konang, melapor ke Bawaslu Bangkalan.
Ainur Rofik menduga dirinya gagal lolos sebagai PKD Konang lantaran kalah rekom oleh oknum Panwascam Konang.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
"Saya tidak lolos karena diduga ada indikasi rekom. Masa dari desa (Konang) setempat tidak bisa, tidak ada (pendatar) yang masuk," cetus Ainur Rofik saat dihubungi sambungan WhatsApp.
Padahal, lanjut Ainur Rofik, hanya ada dua orang yang daftar menjadi PKD Konang. Yakni dirinya bersama sang istri, Aviva.
"Itu pun istri saya diminta mendaftar oleh salah satu Komisioner Panwascam Konang agar kuota keterwakilan perempuan terpenuhi, karena minimnya pendaftaran dari wilayah Desa Konang," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Namun, baik Ainur Rofik maupun istrinya tidak lolos menjadi anggota PKD Desa Konang berdasarkan pengumuman yang disampaikan Bawaslu Bangkalan pada 31 Mei 2024.
Ainur Rofik mengaku sudah mengkroscek ke Panwascam Konang mengenai penyebab dirinya tidak lolos sebagai PKD. Hasilnya, karena Ainur Rofik terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol).
Menurut Ainur Rofik, dirinya sudah melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik ke Panwascam Konang pada tanggal 28 Mei 2024.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
"Sudah disampaikan ke panwascam sebelum lolosan, itu pun atas permintaan dari panwascam," ujarnya.
Sementara Ketua Panwascam Konang, Megawati, menjelaskan bahwa Ainur Rofik tidak lolos menjadi PKD karena terdaftar di Sipol.
"Enggih, Mas, calon tersebut yang dari Desa Konang masuk di sipol," ucap Megawati saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: PCNU se-Madura Minta Nahdliyin Jaga Kondusivitas Pilkada, Keluarkan 7 Imbauan
Karena itu, Megawati membantah penyebab tidak lolosnya Ainur Rofik beserta istrinya karena ada rekom atau 'pesanan' dari anggota panwascam.
"Tidak benar kalau permintaan pendaftar keterwakilan perempuan dari pihak pokja, tidak benar adanya rekom," tegasnya.
Ia juga membenarkan hanya ada dua orang yang mendaftar sebagai calon PKD di Desa Konang.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
"Untuk hal lainnya agar lebih jelas bisa konfirmasi langsung kepada Komisioner Bawaslu Bangkalan, atau ke Ketua Bawaslu saja," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, membenarkan ada laporan dari pendaftar PKD Konang yang kecewa karena tidak terpilih.
Ia menjelaskan bahwa pengambilan PKD dari desa lain itu diperbolehkan jika di desa tersebut tidak ada yang mendaftar atau yang mendaftar tidak terpilih atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Jadi bisa mengambil dari pendaftar dari desa terdekat sesuai Perbawaslu 215 tahun 2024," terangnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News