GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jurnalis di Kota Pudak yang mengatasnamakan diri sebagai Wartawan Gresik Bersatu menggelar demo di kantor bupati dan dewan, Senin (2/6/2024). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.
Sebab, keberadaan RUU itu dianggap melemahkan dan mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dalam demo tersebut, puluhan awak media membentangkan poster dan spanduk penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Selain itu, mereka juga melakukan aksi teatrikal pengeroyokan terhadap jurnalis MemoX M. Sugeng.
Hal itu sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi yang selama ini sering terjadi.
Wartawan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE, M. Syuhud Almanfaluty, berteriak, "KAMI DENGAN TEGAS MENOLAK KEBERADAAN RUU TENTANG PENYIARAN KARENA MELEMAHKAN DAN MENGANCAM WARTAWAN DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS JURNALISTIK."
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah setempat dan dewan untuk ikut mendukung tuntutan Wartawan Gresik Bersatu, serta meneruskannya ke pemerintah pusat dan wakil rakyat di Senayan.
Menurut dia, RUU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Sebab, di Pasal 50 B ayat 2 huruf c secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang dianggap telah banyak berkontribusi pada kebebasan berekspresi, dan perkembangan media massa dalam menyampaikan informasi ke publik.
"Kita tahu untuk mengetahui kebenaran, satu-satunya sarana bagi jurnalis untuk bisa menerobos dan membongkarnya adalah teknik jurnalistik investigasi. Sehingga jurnalistik investigasi merupakan nyawa terakhir bagi para jurnalis," urai Syuhud.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Selain itu, ia menyebut di Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyatakan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, merupakan pasal yang memiliki kriteria implementatif serupa dengan pasal 27A UU ITE nomor 01 tahun 2024 yang masih menjadi multiinterpretasi, dan berpotensi dijadikan alat untuk membungkam dan menjerat insan pers ke ranah hukum atas kritiknya.
Lalu, dalam Pasal 8A huruf (q) RUU itu disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, khusus di bidang penyiaran.
"Hal ini jelas terjadi tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers mekanisme penyelesaiannya melibatkan Dewan Pers," kata Syuhud.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Di UU 40/1999 juga telah diatur mekanisme penyelesaiannya jika ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang UU Pers," imbuhnya.
Sementara itu, Miftahul Arif selaku koordinator aksi mendesak DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran, "Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam pers."
Saat demo di kantor bupati, massa aksi diterima langsung Sekdakab Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rachman. Dalam pertemuan ini disepakati sejumlah poin yang diteken dengan materai, salah satunya Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke pemerintah pusat," ucap Wasil.
Sedangkan, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan para awak media.
"Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI," katanya kepada awak media.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
Ia menilai, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
"Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999 maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama," pungkasnya. (mar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News