BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Baru dua bulan menghirup udara segar selepas bebas dari penjara, pria berinisial AD (32) warga Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat perbuatannya.
AD tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian di Kampung Tengginah, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, bersama rekannya inisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hendra Rusdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada maling motor babak belur dihakimi warga di wilayah hukumnya.
"Tersangka kami jemput di puskesmas usai menerima perawatan medis pada luka di bagian kepala karena dihakimi warga. Yang bersangkutan langsung kami amankan, karena khawatir kembali dihakimi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kepada penyidik, AD mengaku baru 2 kali beraksi. Namun, dari aksi-aksi itu selalu mengantarkannya pada jeratan hukum.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Dia baru sekitar 2 bulan bebas karena kasus pencurian juga. Pengakuannya baru 2 kali beraksi. Aksi pertamanya di desanya sendiri, kedua saat diajak temannya yang berujung dihakimi masa," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor Yamaha Jupiter Nopol L-2968-QB milik warga Desa Sukolilo Barat.
"Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka, terancam hukuman minimal 7 tahun," pungkasnya. (fat/uzi/rev)
Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di 6 TKP Dilumpuhkan Polsek Sukolilo Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News