Tersangka AD (duduk kanan) saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Sukolilo.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Baru dua bulan menghirup udara segar selepas bebas dari penjara, pria berinisial AD (32) warga Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat perbuatannya.
AD tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian di Kampung Tengginah, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, bersama rekannya inisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hendra Rusdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada maling motor babak belur dihakimi warga di wilayah hukumnya.
"Tersangka kami jemput di puskesmas usai menerima perawatan medis pada luka di bagian kepala karena dihakimi warga. Yang bersangkutan langsung kami amankan, karena khawatir kembali dihakimi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kepada penyidik, AD mengaku baru 2 kali beraksi. Namun, dari aksi-aksi itu selalu mengantarkannya pada jeratan hukum.
"Dia baru sekitar 2 bulan bebas karena kasus pencurian juga. Pengakuannya baru 2 kali beraksi. Aksi pertamanya di desanya sendiri, kedua saat diajak temannya yang berujung dihakimi masa," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor Yamaha Jupiter Nopol L-2968-QB milik warga Desa Sukolilo Barat.
"Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka, terancam hukuman minimal 7 tahun," pungkasnya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




