Gunakan Visa Ilegal, Para Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan

Gunakan Visa Ilegal, Para Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan Tangkapan layar saat polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan di 12 titik untuk para jemaah haji.

JEDDAH, BANGSAONLINE.com - Polisi Madinah melakukan pemeriksaan visa para yang asal Indonesia. Dalam pemeriksaan tersebut, terlihat polisi memasuki bus para rombongan haji yang diduga menggunakan visa non haji.

Sebelumnya beredar, bahwa petugas kepolisian Arab Saudi tengah melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang diduga sebagai tempat penampungan yang menggunakan non haji dalam menjalankan ibadahnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia 2024 Banyak yang Kena Diare, Kemenag Minta Evaluasi Makanan di Arab Saudi

Kemudian, video lain juga beredar bahwa ratusan orang yang tengah diamankan oleh petugas dari Arab Saudi yang hendak akan dikembalikan ke Indonesia.

Owner Odiva Tour Travel, Faiz Junanda mengatakan, bahwa pada saat pandemi Covid-19, penggunaan visa non haji yang digunakan untuk beribadah haji masih bisa dilakukan. Namun, sekarang ini polisi Arab Saudi sudah tidak bisa.

“Mungkin karena pandemi dan euforia tinggi untuk berangkat haji masih bisa. Namun, saat ini sudah tidak bisa,” katanya, kepada BANGSAONLINE.com melalui voice note yang dikirimkan melalui Whatsapp, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Ia juga mencontohkan sebelum diperketat aturannya, para tidur di bus, mendekati 1 Dzulhijjah 1445 H. Namun, saat ini tidak bisa.

“Dulu bus dapat lewat, tapi sekarang sudah tidak bisa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faiz juga menyebutkan, sebelum masuk Kota Makkah, saat ini perlu melalui pemeriksaan hingga 12 kali. Sehingga para jemaah, yang menggunakan visa non haji, sudah tidak bisa masuk ke Makkah.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

“Tahun ini, pemeriksaan untuk jemaah ilegal sudah diperketat. Selain visa, para petugas di Arab Saudi itu, juga memeriksa gelang dan nusuk haji para jemaah,” jelasnya.

Ia juga menyebut, visa legal ziarah maupun visa ilegal saat ini sudah tidak bisa digunakan untuk beribadah haji.

Baca Juga: Prof Kiai Imam Ghazali: Pelayanan Haji 2024 Bagus, Tapi Jangan Memaksakan Murur

Sementara itu, 37 asal Makassar dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa non haji. Hal itu, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri identitas para tersebut.

Nama-nama tersebut sempat beredar di sosial media nama-nama asal Indonesia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail mengatakan, bahwa dirinya belum memastikan kebenaran data yang tersebar di sosial media.

Baca Juga: Usai Lempar Jumrah, Jemaah Haji Siap-Siap Balik ke Masjidil Haram untuk Tawaf Terakhir

Ia juga menunggu rilis resmi dari Konjen RI di Madinah. Selain itu, Kemenag Sulawesi Selatan juga menunggu laporan resmi dari masing-masing jemaah ke posko pengaduan.

Hal ini, guna menelusuri agen haji travel apa yang telah memberangkatkan mereka.

Saat ini, dari 37 yang ditangkap, 34 diantaranya sudah dipulangkan ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya yang diduga koordinator masih menjalani proses hukum di kejaksaan Saudi.

Baca Juga: Ketua Kloter Jemaah Haji Bangkalan Bagikan Tips Agar Sandal Tidak Hilang di Masjidil Haram

“Dari 37 jemaah, 34 orang sudah dipulangkan pada Sabtu kemarin, dan 3 orang menjalani pemeriksaan. Tiga orang ini, dianulir yang mengurus jemaah tersebut,” tuturnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO