Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi

Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi Korban saat menunjukkan surat laporan kepada awak media.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pengusaha asal , Baron Muslim nekat lapor polisi. Ia mengaku menjadi korban dugaan penggelapan saat melakukan transaksi jual beli tanah.

Dalam laporan polisi nomor STTLP/B/86/V/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, korban melaporkan Satino, warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran dan Nur Cahyo Dwi Kuntoro, warga Jalan Juanda Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

"Saya ini membeli sebidang tanah, namun tanah yang saya beli justru dijual lagi kepada orang lain," ujar Baron Muslim, Jumat (14/6/2024).

Karena tanah yang dibelinya dijual lagi oleh Satino, korban akhirnya nekat menempuh jalur hukum. "Saya merasa dirugikan. Makanya saya menempuh jalur hukum," tandasnya.

Baron Muslim menjelaskan, akibat kejadian ini pihaknya dirugikan kurang lebih Rp700 juta.

Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024

"Saya berharap kasus ini ditindak tegas, karena ini jelas perbuatan pidana yang melanggar hukum," katanya.

Kasatreskrim , AKP Didik Riyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Sudah diproses, kok," singkatnya.

Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali

Menurutnya, laporan korban terkait kasus ini sudah naik status lidik. Bahkan jika unsur memenuhi dan pemeriksaan terhadap saksi sudah lengkap, maka akan segera ada tersangka. (ugi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO