PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pengusaha asal Kota Probolinggo, Baron Muslim nekat lapor polisi. Ia mengaku menjadi korban dugaan penggelapan saat melakukan transaksi jual beli tanah.
Dalam laporan polisi nomor STTLP/B/86/V/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, korban melaporkan Satino, warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran dan Nur Cahyo Dwi Kuntoro, warga Jalan Juanda Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeras Kepala Desa di Probolinggo
"Saya ini membeli sebidang tanah, namun tanah yang saya beli justru dijual lagi kepada orang lain," ujar Baron Muslim, Jumat (14/6/2024).
Karena tanah yang dibelinya dijual lagi oleh Satino, korban akhirnya nekat menempuh jalur hukum. "Saya merasa dirugikan. Makanya saya menempuh jalur hukum," tandasnya.
Baron Muslim menjelaskan, akibat kejadian ini pihaknya dirugikan kurang lebih Rp700 juta.
Baca Juga: Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Intens Gelar Patroli
"Saya berharap kasus ini ditindak tegas, karena ini jelas perbuatan pidana yang melanggar hukum," katanya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sudah diproses, kok," singkatnya.
Baca Juga: Banjir di Kedungasem, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Inisiatif Perbaiki Irigasi yang Rusak
Menurutnya, laporan korban terkait kasus ini sudah naik status lidik. Bahkan jika unsur memenuhi dan pemeriksaan terhadap saksi sudah lengkap, maka akan segera ada tersangka. (ugi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News