Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kiri) dan Ketua PA Gresik Ahmad Zainal Fanani saat teken kerja sama. Foto: Ist.

Sementara Zainal Fanani berharap sinergi ini dapat memberikan pelayanan lebih efisien dan efektif kepada masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

"Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak," ucapnya.

Berdasarkan data di PA Gresik, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini ditargetkan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 di tahun 2024. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO