SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sidoarjo resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Rabu (26/6/2024). Posko ini dipusatkan di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Jalan Pahlawan I Nomor 5.
Selain itu, posko juga berada di masing-masing sekretariat Panwascam di 18 kantor kecamatan. Pengaduan dugaan pelanggaran soal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih juga bisa dikirim ke layanan Hotline Bawaslu Sidoarjo di Nomor 0895615379911 (khusus chat).
Baca Juga: KPU Sidoarjo Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Agisma D Fastari, menyebut peluncuran Posko Kawal Hak Pilih sebagai upaya pencegahan sekaligus menjaga partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya saat pesta demokrasi November mendatang.
"Launching ini bukti Bawaslu Sidoarjo berkomitmen mengawal hak pilih seluruh warga Sidoarjo. Kami berkomitmen tidak ada hak pilih warga Sidoarjo yang tidak terfasilitasi dengan baik," ucap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidoarjo ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya berharap melalui posko ini, seluruh warga Sidoarjo terfasilitasi hak pilihnya.
Baca Juga: Pilkada Sidoarjo 2024: Subandi-Mimik Raih 58,04 Persen, Unggul di 17 Kecamatan
“Sehingga tidak ada lagi warga Sidoarjo yang hak pilihnya tidak terfasilitasi," katanya.
Dijelaskan olehnya, posko juga memfasilitasi anggota keluarga yang tercerai berai TPS-nya, termasuk perubahan status pemilih, baik yang pada Oktober nanti berubah statusnya menjadi TNI-POLRI atau yang sudah mendapatkan hak pilih.
Dalam pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Sidoarjo akan terus melakukan koordinasi dengan RT/RW dan pemerintahan desa/Kelurahan dan berpedoman pada KTP maupun KK dan akan menerima pengaduan selama 24 jam.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
Agung menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan akurasi dan validitas data pemilih, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News