PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait penipuan yang berkedok sebagai pegawai kejaksaan negeri setempat untuk menipu korban-korbannya, Rabu (26/6/2024).
Perempuan berinisial AM yang telah ditetapkan sebagai tersakan itu ternyata, tidak hanya mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Ia juga menggunakan 2 institusi lainnya, PTUN Surabaya serta Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sidak Kantor KONI Probolinggo, Komisi I DPRD Temukan Ruang Privat yang Tak Bisa Diakses Orang luar
"Atribut yang dipakai pelaku dia peroleh dari membeli online. Dan seluruh korbannya dijanjikan menjadi pegawai kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Agung. Mereka diiming-imingi bisa masuk kesana dengan membayar," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kepada awak media.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan awal mula AM melakukan penipuan yakni ketika berkenalan dengan orang tua DAU, dan mengaku jika bekerja di Kejaksaan. Lalu, ia menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan meminta uang Rp12 juta untuk membeli seragam, id card, lencana, dan lain-lain.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket
"Untuk meyakinkan korbannya, AEM membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp7,3 juta," paparnya.
Namun setelah 3 bulan, korban curiga karena AM bekerja tapi tidak di kantor. Kemudian, kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo didatangi korban untuk menanyakan status pelaku.
"Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan AEM beserta barang bukti di Leces Probolinggo," ucap Wisnu. (ndi/mar)
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News