SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga menggeruduk dan merusak pagar pembatas PT Aneka Karya Yundarzah (AKY) di Jalan Tempurejo Tanggul Gang 2, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Aksi pengrusakan itu dilakukan oleh puluhan warga, memicu para karyawan melakukan perlawanan, hingga terjadi adu mulut dari kedua kelompok.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari video rekaman yang beredar, dua kelompok tersebut bertikai, dari kubu karyawan PT. AKY membawa senjata tajam jenis celurit rumput, sedangkan puluhan warga Tempurejo Tanggul, membawa kayu balok.
Pada video itu juga pada hari yang sama, warga juga membongkar tembok sisi depan lahan PT. AKY.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto membenarkan kejadian itu.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Jadi video yang viral sempat dikatakan bahwa yang membawa celurit itu adalah preman suruan PT. AKY itu tidak benar. Itu karyawan sedang mempertahankan diri dari amukan warga yang menjebol tembok sisi timur lahan PT. AKY,” ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruangannya, Rabu (3/7/2024).
Sugeng menjelaskan, senjata tajam yang dibawa oleh para karayawan PT. AKY, merupakan alat yang digunakan untuk memotong rumput, biasanya celurit itu, disimpan di pos penjagaan PT. AKY.
“Jadi celurit itu biasa digunakan untuk bersih-bersih rumput dan kenapa pada saat itu dipegang oleh karyawan PT. AKY. Ya... untuk mempertahankan diri saja atas amukan warga setempat,” kata Sugeng.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Aksi memanas antara karyawan PT. AKY dan puluhan warga itu, dipicu adanya pembongkaran bangunan yang dihuni oleh warga sekitar, di atas lahan milik perusahaan. Hal itu, membuat warga tidak berkenan karena tempat tinggal atau tempat usahanya dibongkar oleh PT. AKY, meskipun bukan sebagai pemilik.
Sugeng juga menegaskan, sebelumnya PT AKY telah memberikan surat edaran yang berisi tentang pemberitahuan adanya pembongkaran di lahan tersebut.
“Jadi surat edaran yang dibuat oleh PT. KAY ditujukan ke warga melalui RT, RW dan Kelurahan tertanggal 6 Juni 2024. Berisikan selambatnya 6 hari setelah surat dilayangkan agar lapak usaha dan rumah warga dibongkar. Nah mungkin dari tanggal yang telah ditentukan namun tidak digubris warga sehingga ada gesekan,” jelas Sugeng.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Sementara, viralnya para karyawan PT AKY yang membawa senjata tajam, telah dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.
“Dalam pelaksanaan memang ada insiden tadi. Kalau dikatakan senjata tajam itu masuk, tapi itu tumpul. Kalau untuk melukai kan harus tajam,” ungkap Sugeng.
Lebih lanjut, pasca adanya gesekan kedua kelompok tentang lahan yang berukuran 5 hektar itu, Polsek Mulyorejo mengundang tiga pilar, yaitu Kecamatan Mulyorejo dan Koramil Mulyorejo, untuk penyelesaiannya.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
“Kami akan membahas penyelesaian dari adanya gesekan kedua kubu tersebut. Ada langkah kami yang akan meredam keduanya, salah satu contoh pihak PT. AKY tidak terima atas pengrusakan beberapa fasilitas yang dilakukan warga, namun kami mencoba meredamnya agar tidak berlebih memanas,” tutup Sugeng Riatno. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News