Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya

Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (24).

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Menurut, Kasi Humas Polres , AKP Sri Sugiarto, polisi mendapat laporan adanya peristiwa pencabulan dari masyarakat pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Sri menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain ke lahan kosong.

Begitu sampai, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk. Selanjutnya, korban disuruh untuk tidur telentang, dan terjadilah peristiwa bejat tersebut.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

"Barang bukti yang kami amankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga," katanya, Selasa (9/7/2024)

Sri menegaskan Polres tidak akan main-main dengan kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kasus ini sangat kami prioritaskan, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan," tuturnya.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atas pasal 290 KUHP, dengan  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Percobaan Pencabulan Seorang Ojek Terhadap Anak SDLB, Viral di Media Sosial':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO