PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Pamekasan menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (24).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Menurut, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, polisi mendapat laporan adanya peristiwa pencabulan dari masyarakat pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Sri menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain ke lahan kosong.
Begitu sampai, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk. Selanjutnya, korban disuruh untuk tidur telentang, dan terjadilah peristiwa bejat tersebut.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
"Barang bukti yang kami amankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga," katanya, Selasa (9/7/2024)
Sri menegaskan Polres Pamekasan tidak akan main-main dengan kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kasus ini sangat kami prioritaskan, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan," tuturnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atas pasal 290 KUHP, dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News