Ketua Komisi IV DPRD Tuban Soroti Maraknya Penelantaran Bayi

Ketua Komisi IV DPRD Tuban Soroti Maraknya Penelantaran Bayi Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV , Tri Astuti, menyoroti beberapa kasus terkait penelantaran atau bahkan pembuangan bayi yang terjadi di Bumi Wali. Ia menyatakan, pihaknya juga mengawasi terkait urusan tentang peranan wanita, sehingga munculnya kasus tersebut menjadi atensi dan perhatian khusus yang harus ditemukan solusinya.

"Saya sebagai Ketua komisi 4 yang termasuk di dalamnya ada urusan tentang peranan wanita sangat prihatin dengan kondisi ini. Tentunya dari sisi agama maupun sisi hukum hal semacam ini seharusnya tidak terjadi," ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Reses di Semanding, Ketua DPRD Tuban Tampung Aspirasi Masyarakat, Mayoritas Usul Infrastruktur

Politikus dari gerindra itu mengatakan bahwa dalam sepekan ini, terdapat 2 laporan terkait penelantaran bayi.

"Dalam sepekan ini ada 2 laporan terkait hal ini. Beberapa hari lalu ada seorang bayi dari seorang ibu yang melahirkan di RS namun ibunya merasa tidak mampu membiayai dan merawat bayinya. Akhirnya menyerahkan pada Dinkes dan Dinsos agar ada yang mau mengadopsi," kata perempuan yang akrab disapa Astuti ini.

Kali ini, terdapat lagi kasus yang hampir serupa. Di mana ada bayi yang sengaja ditinggalkan di depan rumah warga. 

Baca Juga: Kerahkan Timnya, BHS Yakin Subandi-Mimik Raih 70 Persen

"Tentunya fenomena ini menjadi teguran bagi kita semua, bahwa masih banyak hal di luar sana yang butuh peran serta semua pihak, dalam hal ini perbaikan ekonomi, perbaikan mental, pengetahuan tentang agama, sosial dan peranan wanita yang masih butuh banyak perhatian kita," ucap wakil rakyat Dapil 2 Tuban itu.

Menurut dia, ada banyak faktor penyebab sehingga penelantaran bayi menjadi cukup marak di Tuban. Keprihatinan ini tentunya tidak cukup tanpa adanya langkah konkret yang bisa dilakukan agar kasus serupa tak kembali terulang.

"Seseorang yang masih dalam kandungan atau orang yang belum berusia 18 tahun dapat dikategorikan sebagai anak. Setiap tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap hak anak dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku," paparnya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

"Tindakan penelantaran bayi ini merupakan tindakan orang tua yang sangat berseberangan dengan norma yang ada. Dan biasanya dapat menimbulkan permasalahan baru, termasuk permasalahan hukum di dalam masyarakat," imbuhnya.

Melalui Komisi IV dan Fraksi , ia mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi. Usulan tersebut akan segera disampaikan dalam Propemperda yang akan datang.

"Usulan ini akan kami sampaikan dalam Propemperda yang akan datang," pungkasnya. (coi/mar)

Baca Juga: Gerindra Yakini Dhito-Dewi Bisa Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO