Mantan Kades Pakuniran Probolinggo Akhirnya Dipenjara karena Kasus Korupsi

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Syawal, mantan Kades Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. Ia ditahan lantaran terjerat kasus korupsi bantuan program penguatan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdu Taskin) 2006 lalu.

Syawal diciduk aparat hukum pada Rabu (19/8), menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjeratnya. “MA memutus, saudara Syawal dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Ditambah uang pengganti sekitar Rp 4 juta. Tidak ada hukuman denda dalam putusan MA,” ujar Retno Estuningsih, yang bertindak Jaksa Penuntut Umum, di halaman Kejari Kraksaan.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Parkir, Kepala Penjaga Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Sesuai amar putusan MA, disebutkan, Syawal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsim, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Retno, menuturkan jika bantuan program penguatan Gerdu Taskin itu, seharusnya diperuntukkan kegiatan simpan pinjam untuk kelompok masyarakat (pokmas). Oleh Syawal, uang tersebut tidak pernah diserahkan pada UPK Sumber Rejeki Desa Pakuniran, untuk dikelola. Mantan kades itu malah mengantonginya dengan dalih keamanan.

”Intinya, dana bantuan itu tidak digunakan seluruhnya sesuai keperuntukkannya. Dana itu hanya untuk pokmas bentukannya terdakwa sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Atas kasus itu, pihak Kejari melakukan penyelidikan sampai akhirnya awal tahun 2011. Kasus itu mulai disidangkan di meja Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Oleh majelis hakim pada saat sidang tanggal 8 Maret 2011 silam, Syawal diputus dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain itu, hukuman itu ditambah denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti sekitar Rp 43 juta. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO