SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Habis sudah kesabaran Sandi Ilyono (42) warga Perum The Taman Dhika Blok C18, Kecamatan Buduran menghadapi ulah istrinya sendiri, Stefani (42). Sebab, istrinya dipergoki selingkuh dan seranjang dengan lelaki lain yang bukan muhrimnya.
Laki-laki tersebut bernama Abdul Kholiq, warga Surabaya. Bahkan, Sandy menengarai istrinya sudah lebih dari setahun kumpul kebo dengan selingkuhannya di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Mantan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Madiun selama 1,6 tahun tersebut meluapkan kemarahannya dengan melaporkan selingkuhan istrinya ke Mapolsek Buduran. Kepada polisi, Sandi Ilyono mengaku sudah mendapat informasi perselingkuhan istrinya dengan Kholiq sejak setahun yang lalu saat anaknya sedang besuk ke lapas Madiun di mana tempatnya ditahan.
Anaknya yang sudah berusia 15 tahun itu menceritakan semua perlakuan ibunya saat di rumah. Bahkan anaknya sempat menunjukkan foto lalu diserahkan ke ayahnya tersebut.
"Anak saya, dua-duanya sudah tahu semua perlakuan ibunya itu. Saya pikir hanya sekedar kabar angin saja. Ternyata benar," ujar Sandi Ilyono saat di Mapolsek Buduran.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Anggota Sat Reskrim Polsek Buduran kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan rumah yang ditinggali Stefani, Kamis (20/08) dinihari. Saat penggrebekan, sempat terjadi adu mulut antara Sandi Ilyono dengan sang istri, Stefani.
Namun setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersebut, ternyata ditemukan Kholiq berada di kamar Stefani. Informasinya, saat digerebek Stefani mengenakan piyama dan Kholiq memakai celana pendek tanpa baju. Tak ayal keduanya digelandang petugas ke Mapolsek.
Kendati demikian, Stefani tetap bersikukuh kalau dirinya sudah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Sandi Ilyono. Namun Sandi Ilyono membantah karena gugatan tersebut belum ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Katanya sudah proses gugatan. tapi belum ada keputusan. Walaupun sudah ada (putusan), kita lihat surat putusan tersebut terbitnya tanggal berapa? Karena sebelum mengajukan gugatan, dia (Kholiq) sudah kumpul kebo di rumah itu, setiap hari. Dan, saksinya anak saya," tegas Sandi Ilyono.
Sementara, Kapolsek Buduran, Kompol Sutopo Prayitno mengatakan bahwa penggrebekan dilakukan atas laporan dari suaminya sendiri yakni Sandi Ilyono. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan atas kasus perzinahan tersebut.
"Kami mengamankan keduanya (Stefani dan Kholiq) atas laporan saudara Sandi. Kami membawa mereka ke mapolsek untuk diperiksa," katamya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Kasus ini berlanjut hingga Stefani dan Kholiq dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan medis. Polisi ingin memastikan apakah ada unsur perzinahan di antara keduanya. Bila terbukti ada unsur perzinahan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Polisi bisa menjerat mereka dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 tentang perzinahan. (kmd/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News