SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sidoarjo memberikan rekomendasi kepada KPU setempat agar menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di Dusun Bangunsari Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon.
Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Sidoarjo saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Sidoarjo 20204, hanya terdapat satu TPS di Dusun Bangunsari. Sementara saat Pileg dan Pilpres 2024 lalu, di Dusun Bangunsari Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon, terdapat dua TPS.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Akibatnya, jumlah pemilih meluber dan terpaksa ada sejumlah pemilih harus menyeberang Sungai Brantas untuk menuju TPS di dusun sebelah. Padahal diantara para pemilih tersebut, terdapat sekitar sepuluh orang pemilih kategori lanjut usia (Lansia).
"Jadi kita rekomendasikan (KPU) untuk menambah TPS di Dusun Bangunsari, karena pemilu kemarin ada 2 TPS. Ini perlu perhatian karena terkait dengan kemudahan pemilih menjangkau lokasi TPS," cetus Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari, Kamis (18/7/2024) malam.
Agisma menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat saran perbaikan terkait temuan di Dusun Bangunsari Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon tersebut ke KPU Sidoarjo, belum lama ini.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Ini soal aksesibilitas, juga terkait keselamatan pemilih, apalagi ada sepuluh orang Lansia di situ (Dusun Bangunsari," tandas Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidoarjo ini.
Terpisah, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M Natsiruddin Yahya menjelaskan, pihaknya telah menindaklajuti temuan Bawaslu soal TPS di Dusun Bangunsari tersebut. Ia menyebut, Komisioner KPU Sidoarjo juga telah melakukan kunjungan lokasi ke dusun tersebut.
"Kami telah menyampaikan masalah ini ke KPU Provinsi Jatim saat rakor di Batu, baru-baru ini," cetus Natsiruddin, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Ia menjelaskan, kenapa saat ini hanya ada satu TPS di Dusun Bangunsari, karena dalam Pilkada 2024, dalam satu TPS bisa maksimal 600 pemilih. Sedangkan saat Pileg dan Pilpres 2024, satu TPS maksimal 300 pemilih.
"Tetapi ini (tambahan TPS) tetap dimohonkan ke provinsi (KPU Provinsi Jatim)," tandas alumni Universitas Brawijaya ini.
Mantan aktifis 98 ini menegaskan, penataan TPS akan terus dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil pemutakhiran dan pencocokan data pemilih. (sta/ns)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News