SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kantor Bea Cukai setempat dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI ) menggagalkan pengiriman kendaran bermotor roda 2 dan 4 secara ilegal. Petugas gabungan mengamankan 2 unit pikap, 36 unit kendaraan roda 2, dan 3 tersangka.
Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Prasetyo, Plh Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Irawan Sakti Alamsyah, dan Ketua APPI Niko Yowana Setiawan, ikut hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Penyelundupan terjadi pada Kamis (5/7) di TPS. Dua peti kemas diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti unit roda 2 dan 4.
“Penangkapan yang kami lakukan bersama Bea Cukai ditemukan 36 unit motor dan 2 mobil. Kesemuanya tanpa dokumen yang sah dan ternyata semua barang itu adalah hasil pengelapan,” kata William Cornelius Tanasale.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Tiga orang menjadi tersangka adalah GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga dan T (47), keduanya warga Klaten, Jawa Tengah. Masing-masing mempunyai peran berbeda. GB sebagai pelaku penggelapan. Sedangkan AM dan T sebagai penadah kendaraan bermotor yang bermuara di gudang penyimpanan di Klaten.
“Jadi peran ketiganya adalah untuk tersangka GB sebagai pencari motor dari debitur atau pengaju kredit agar mau motornya dijual hanya kendaraan dan STNK saja. Dua tersangka lain sebagai penadah motor yang diperoleh oleh GB, dan disimpan di gudang Jawa Tengah,” urai William.
Sebnayak 36 motor dan 2 unit pikap ini rencana akan diselundupkan ke Timor Leste. Aksi ketiga pelaku ini sebelumnya telah berhasil menyelundupkan 290 unit kendaran bermotor ke Timur Leste.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Terbongkar kasus ini ini bermula dari laporan salah satu korban. Pada 13 Juni 2024, koban H meminjamkan pikap Daihatsu Grandmax kepada tersangka GB. Kemudian pada tanggal 5 Juli korban mengetahui dari aplikasi GPS bahwa kendaraan tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer nomor GESU2523350 milik PT RA. Dari hasil pengembangan diketahui PT. RA ternyata milik tersangka T.
“Mayoritas kendaran bermotor tersebut diperoleh dari sekitar Jawa Tengah dan ditimbun terlebih dahulu di gudang PT. RA milik tersangka T,” ujar Kasat Reskrim AKP Prasetyo.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Tersangka T memperoleh atau membeli kendaraan bermotor dari tersangka AM dan para pelaku lainnya. Ada dua opsi, yaitu hasil penggelapan kendaraan fidusia dan kendaraan hasil dari penggelapan dengan harga murah. Setelah kendaraan terkumpul, kendaraan tersebut diperbaiki dan speedometer kendaraan tersebut diubah menjadi hampir 0 kilometer sehingga seperti kendaraan baru.
Dari barang bukti 34 motor yang di selundupkan diketahui bermerek Honda dan mempunyai tipe yang sama.
“Kita masih belum mengetahui apakah itu pesanan dari Timor Leste atau ide dari sang pelaku sendiri atau ada keterlibatan dari perusahaan fidusia yang memfasilitasi unit kendaran bermotor yang diselundupkan. Nah ini yang akan kita kembangkan,” tutup William Cornelius Tanasale.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Pasal yang disangkakan adalah pasal 372 KUHP dengan pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kemudian, pasal 480 jo pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pasal 55 jo pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Serta pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News