JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mencegah maraknya aksi balap liar yang sangat meresahkan warga, Satlantas Polres Jombang memasang speed trap atau penghambat kecepatan.
Speed trap dibuat 4 baris dengan jarak 50 meter kanan, dan kiri (zig zag) di sepanjang Jalan Raya Jatipelem hingga Jalan Raya Glagahan, Kecamatan Perak. Hal ini selain menanggulangi terjadinya balap liar, juga untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu Syamsul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di sepanjang jalur tersebut sering digunakan aksi balap liar oleh sejumlah anak muda. Bahkan, aksi tersebut sudah memakan korban yakni seorang anggota polisi.
"Jadi kami menanggapi dari keluhan masyarakat, di mana sepanjang jalur ini sering dibuat balap liar. Sehingga kami memasang speed trap ini, selain untuk marka lalu lintas, juga untuk mengurangi aksi balap liar di jalur ini. Karena dengan speed trap ini, pengendara akan mengurangi kecepatannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Selain memasang speed trap, polisi juga akan rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi praktek balap liar di sejumlah titik di Kota Santri.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Nanti kalau kami menemukan aksi balap liar, kami akan membubarkan dan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Minimal akan kami tilang. Jika ada kasus pidananya, kami akan serahkan ke Reskrim," kata Arifin. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News