GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajeman PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku pengelola Icon Apartemen merespons keluhan pembeli terkait kejelasan sertifikat kepemilikan. Tanu Hariyadi selaku kuasa hukum memastikan hal tersebut
"Kami hari ini melakukukan pertemuan dengan pemilik unit (pembeli). Intinya, tuntutan mereka seperti soal sertifikat kepemilikan kita respon," ucapnya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Untuk menampung keluhan atau permintaan pemilik unit dalam waktu dekat, dibentuklah P3SRS atau perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun, sesuai Undang-Undang.
"Dengan adanya wadah itu, para penghuni bisa menyampaikan kepada manajemen lewat Ketua P3SRS. Jadi, secara legal standing para penghuni bisa mendapatkan haknya seperti sertifikat lewat P3SRS yang dibentuk," urai Tanu.
Ia memahami keluhan para pemilik unit di Icon Apartemen terkait sertifikat kepemilikan, karena keberadaan sertifikat menjadi legal standing, atau keabsahan kepemilikan. Apalagi, unit yang dimiliki dijual lagi kepada orang lain.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Tentu manajemen.memahami para penguni soal legalitas keberadaan unit yang mereka miliki. Makanya manajemen akan menyelesaikannya," ujarnya.
Tanu juga merespons keluhan pemilik unit yang mengeluhkan ditarik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemkab Gresik, sementara mereka belum mendapatkan sertifikat kepemilikan unit.
"Keluhan-keluhan itu semua akan ditampung dan diselesaikan lewat P3SRS," katanya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Dari 600 unit di Icon Apartemen tower saat ini, ia meyebut sudah terjual sebanyak 480 dan telah dihuni. Sebelumnya, para pembeli unit di Icon Apartemen Gresik menuntut pihak manajemen terkait kejelasan sertifikat kepemilikan.
Para pembeli unit yang menempati tower A kini sudah melakukan pelunasan, bahkan ada yang melunasi sejak 2020. Namun, belum menerima sertifikat hak milik dan mereka sudah ditarik pembayaran PBB oleh pemerintah daerah setempat. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News