Tiga Pasang Cabup-Cawabup Resmi akan Bersaing pada Pilkada Lamongan 2015

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - KPU Lamongan menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup resmi yang akan maju dalam Pilkada Desember mendatang. Penetapan KPU Lamongan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Lamongan yang berlangsung tertutup di kantor KPU Lamongan yang dihadiri masing-masing tim sukses pasangan calon.

Dalam surat keputusan KPU Nomor 65/Kpts/KPU.kab-014.329744/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan Tahun 2015, yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum tersebut yakni Fadeli - Kartika Hidayati (FAKTA) yang diusung oleh koalisi 8 parpol, Mujianto - Sueb (JoS) dan pasangan Nursalim - Edy Wijaya (SaE) yang maju dari jalur perseorangan atau jalur independen.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan SK KPU Lamongan tersebut, 3 pasangan calon ini berhak untuk maju dalam pilkada serentak desember mendatang. "Dari hasil verifikasi yang dilakukan, ketiganya lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya," ungkap Imam Ghozali pada BANGSAONLINE.com, Senin (24/8).

Mereka, kata Imam, juga berhak untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan yang akan berlangsung pada Selasa besok (25/8). Dari 3 pasangan tersebut, kata Imam, hanya pasangan Fadeli - Kartika Hidayati yang diusung oleh partai politik sementara 2 pasangan lainnya dari jalur independen.

Pasangan Fadeli - Kartika Hidayati, terang Imam, diusung oleh 8 parpol peraih kursi di Lamongan, yaitu PKB, Partai Demokrat, PDIP, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN dan Hanura. "Ketiga pasangan ini akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan pada 25 agustus besok," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015

Sementara, Plt Bupati Lamongan Wahid Wahyudi kepada wartawan usai mengunjungi KPU pasca penetapan calon mengatakan, pihaknya berharap agar PNS di lingkungan Pemkab Lamongan bersikap netral dan melayani semua lapisan masyarakat. Wahid menegaskan, ada sanksi yang bisa diterapkan jika PNS terlibat mendukung salah satu pasangan. "Semua bisa terkena sanksi dari mulai PNS golongan terendah hingga tertinggi, teermasuk kepala dinas," tegasnya. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO