KPU Situbondo Tetapkan Tiga Paslon Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2015

KPU Situbondo Tetapkan Tiga Paslon Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2015 Ketua KPU Situbondo didampingi komisioner lainnya menunjukkan SK penetapan pasangan calon. (foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE)

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah melewati tahapan verifikasi persyaratan, KPU Situbondo akhirnya menetapkan tiga pasangan pendaftar calon bupati dan calon wakil bupati Situbondo periode 2015-2020 sebagai pasangan calon, siang tadi (24/8).

Ketiga pasangan tersebut yakni, R. Abdullah Faqih Ghufron (Gus Faqih) dan H. Untung, pasangan H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag (Ra Hamid) dan LH. Ach. Fadil Muzakki Syah, S.Pd.I (Ra Fadil) serta pasangan Petahana H. Dadang Wigiarto, SH dan Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.Si sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 302/KPU.Sit/014.329894/VIII/2015.

Baca Juga: Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

Ketua KPU Situbondo, Joedo Fadjar Riawan mengatakan, tidak ada syarat yang kurang dari ketiga pasangan calon. Ketiga pasangan calon yang ditetapkan tersebut sudah melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan. “Tidak ada, sudah terlengkapi semuanya,” kata Joedo.

Joedo menambahkan, KPU telah memproses kelengkapan persyaratan sejak dari tapah pendaftaran. Verifikasi juga telah dilakukan oleh KPU pada tahap perbaikan hingga saat penetapan terhadap ketiga pasangan calon.

“Kita memprosesnya untuk menyatakan memenuhi syarat sejak awal. Mulai pendaftaran sudah disaring, penelitian disaring, perintah perbaikan itu juga merupakan saringan hingga saat ini,” terang Joedo.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Situbondo: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Dituding Curang

Pantauan BANGSAONLINE.com, Pembacaan surat keputusan penetapan ketiga pasangan calon tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU, aparat kepolisian, dan sejumlah insan pers serta sejumlah perwakilan partai pengusung yang juga hadir.

Setelah pembacaan oleh ketua KPU yang didampingi seluruh komisioner, KPU langsung menempelkan surat keputusan tersebut pada papan pengumuman. KPU juga secara bersamaan mengirim kepada ketiga pasangan calon yang telah dinyatakan lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati Situbondo periode 2015-2020.

“Jadi bersamaan, penempelan dan berangkat mengirim kepada para pasangan calon,” lanjutnya

Baca Juga: Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang

Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat tersebut selanjutnya akan mengikuti undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut calon yang direncakana pada, Rabu (26/8) mendatang di gedung Bhayangkara Situbondo. (had/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO