SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPC Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda, melaporkan 10 akun media sosial berbagai platform ke polisi, Senin (5/8/2024). Tim kuasa hukum partai berlambang bintang mercy itu terdiri dari Dwi Anggi Septiawan, Budi Irawanto, dan Dondin Maryasa Adam.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum Janur Sasra Ananda, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Situbondo melaporkan 10 akun medsos dengan inisial, Facebook IL, akun Tik Tok Aliansi ABK, TM, amb, PE, A, LK, I, Instagram dengan akun LK, dan grup WA TS. Masing-masing akun itu berɓeda," kata Dwi kepada sejumlah wartawan
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Intinya sangat merugikan partai, merugikan salah satu pihak, salah satu partai ini pendukung petahana. Kami tetap adanya kerja sama dengan para kultur, para habaib dan kyai. Intinya begitu kita jangan dibenturkan, karena masyarakat awam sangat terpengaruh dengan media sosial, sangat provokatif sekali dan mengandung unsur SARA," imbuhnya.
Laporan tersebut soal flyer atau pamflet yang provokatif berisikan foto pasangan bakal calon bupati bersama wakilnya, disertai logo partai pendukungnya bertuliskan 'Siap Tumbangkan Kultur di Pilkada Situbondo 2024'. Dwi menyebut, para terlapor diduga menyalahi pasal 28 ayat 2 UU ITE
"Mengandung unsur SARA, intinya pencemaran nama baik," ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Ia berharap, kasus ini dapat ditangani dengan secara serius dan tidak berlarut-larut.
"Karena setiap hari berkembang isu ini dan seolah-olah benar," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno, membenarkan aduan dari Demokrat.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
"Untuk perkembangan pengaduan masih dalam proses identifikasi dan klarifikasi," ucapnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News