
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PKB Bangkalan melaporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Bangkalan Rabu (7/8/2024)
Diketahui sebelumnya, Lukman Edy telah dilaporkan oleh DPP PKB dan DPW PKB Jawa Timur pada (6/8/2024).
H Syaifuddin, Ketua DPC PKB Bangkalan mengatakan Lukman Edy diduga telah mencemarkan nama baik, Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar serta kader PKB termasuk Pengurus DPC PKB Bangkalan beberapa waktu lalu setelah dipanggil PBNU (31/7/2024).
Menurutnya, pernyataan Lukman Edy mengakibatkan gaduh publik, khususnya di konstituen PKB Bangkalan Madura.
Selain itu, apa yang dikatakan Lukman Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah nahkoda Muhaimin Iskandar yang tak transparan adalah tidak benar.
Dia menambahkan, pernyataan keliru juga dilontarkan Lukman Edy soal peran kiai yang dinihilkan di eksistensi Dewan Syuro.
"Dengan peryataan itu, masyarakat di bawah menjadi gaduh, ucapan Lukman Edy mengadung pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pernyataan ini berbahaya bagi institusi PKB, Kader PKB bahkan kepada kontituen PKB. Lebih-lebih di kalangan Nahdliyyin, karena konstituen PKB Madura hampir 100 persen kaum Nahdhliyyin," ujarnya
Bahkan sejak Muktamar di Bali, lanjutnya, Muhaimin Iskandar memprioritaskan para kiai PCNU Bangkalan dan memberikan kendaraan mobil operasional PCNU Bangkalan.
Syafiuddin, menyebut tata kelola keuangan PKB dari DPP, DPW hingga DPC Bangkalan, dikelola dengan baik, transparan dan sesuai secara regulasi.
"Tidak benar apa yang di sampaikan Lukman Edy itu, bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transparan," bantahnya.
Ia menganggap Lukman Edy tak memiliki kapasitas memberi pernyataan tersebut kepada publik terkait PKB.
Dari situ, PKB tidak akan mentolerir pihak-pihak yang membuat kegaduhan. Apalagi saat ini tengah masuk tahapan Pilkada 2024.
Prioritas terpenting saat ini adalah menjaga kondusifitas dan kedamaian di tengah situasi jelang pesta Demokrasi 27 November mendatang.
Ia berharap, kepada media dan masyarakat agar dapat mengawal kasus ini.
" Mengharap, kepada media Bangkalan mengawal kasus ini, mengawal atas laporan itu,"harapnya
Sementara, Pengacara DPC PKB Bangkalan Bachtiar Pranadinata,bahwa Eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy telah melanggar UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28.
Saat melapor, ketua DPC PKB Bangkalan H Syafiuddin didampingi Sekretaris PKB Bangkalan Abdul Rofik, Bendahara H.Hotib Marzuki, serta Bachtiar Pradinata Pengacara DPC PKB Bangkalan (uzi/van)