Antisipasi Munculnya Persoalan, Masyarakat Tuban Diminta Semakin Sadar Terkait Pertanahan

Antisipasi Munculnya Persoalan, Masyarakat Tuban Diminta Semakin Sadar Terkait Pertanahan Anggota Komisi II DPR RI, Hj Haeny Relawati Widyastuti saat sosialisasi terkait pertanahan dan program PTSL.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang berasal dari perwakilan beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban mendapatkan sosialisasi program strategis nasional dari / yang dilaksanakan di Aula Hotel Mustika, Senin (12/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, / melalui Kanwil Jatim dan Tuban menggandeng Anggota , Hj selaku mitra kerja.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Kepala ATR/ Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, sosialisasi ini bertujuan membuat masyarakat Tuban semakin sadar terhadap bidang pertanahan.

Hasilnya, masyarakat nantinya semakin antusias dalam menyambut program PTSL. Meski selama ini masih ada beberapa kendala terkadang mengenai batas tanah, namun melalui kegiatan ini masyarakat Tuban diharapkan paham terkait pertanahan.

"Selama ini masyarakat sangat antusias dalam menyambut progam PTSL. Namun, realita di lapangan Tuban kerap alami kendala akibat beberapa masyarakat sering lupa batasan tanahnya. Untuk itu, kami minta masyarakat semakin sadar terhadap pertanahan," beber Dyas sapaan akrabnya.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Ia menambahkan, target progam PTSL 2024 ini sebanyak 34.437. Namun, dikarenakan ada Automatic Adjustment (AA) atau pemblokiran, kini target tersebut menjadi 26.426. Sedangkan realisasi sampai saat ini sudah mencapai 25.900. Artinya, Tuban tinggal 500-an sertifikat agar mencapai target.

"Kami berharap adanya program ini dapat meminimalisir permasalahan, dan sasaran program ini adalah kepastian hukum," tegasnya.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Sementara itu, Anggota , Hj Widyastuti, menyampaikan, sosialisasi ini diselenggarakan untuk memastikan kepemilikan tanah masyarakat Tuban melalui dokumentasi surat berharga.

Di antaranya, minimal ada data peta bidang dan target bukti kepemilikan tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikat.

"Tujuannya agar masyarakat terlindungi kepemilikannya melalui sertifikat. Biayanya pun sangat murah dengan PPN sebesar Rp150 ribu, dari desa juga sudah sepakat biayanya hanya Rp400 ribu," papar Haeny.

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

Menurut dia, nanti ada proses tahapan dari Tuban untuk menyelesaikan dan mewujudkan sertifikat secara terbuka melalui akun yang miliki oleh . Termasuk perkembangan dari kepengurusan sertifikat tersebut.

"Apabila masyarakat mengalami sejumlah kendala terkait pertanahan sebaiknya agar masyarakat dapat melaporkan ke kantor Tuban secara langsung maupun secara online," ujarnya.

"Sosialisasi ini sebagai wujud terkait aspek pelayanan dan transparansi di sejumlah institusi telah terlaksana dengan baik. Selain itu, era digital saat ini juga sudah memudahkan masyarakat dalam mengakses segala informasi," pungkas Bupati Tuban periode 2001-2011 itu. (wan/rev)

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Jadi Saksi Pelantikan Pejabat Generasi Pertama Kantor Komunikasi Kepresidenan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO