NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Karena belum mengantongi izin, tiga tower seluler di Kabupaten Nganjuk disegel petugas Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP). Yaitu di Desa Buduran dan Desa Sekar Putih Kecamatan Bagor, dan di Desa Jampes Kecamatan Pace. "Ini kami lakukan karena tower-tower ini belum mengantongi izin dari BPPT kabupaten Nganjuk," ungkap Suprapto, Kasi Penindakan, Selasa (25/8).
Ditambahkan Prapto, tower yang disegel karena melanggar Perda Nganjuk nomor 8 tahun 2013 pasal 33 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Di Nganjuk, tercatat saat ini ada 6 tower yang masih belum mengantongi izin.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Seperti diketahui pembangunan tower seluler yang ada di Desa Sekar putih berada di tengah pemukiman padat penduduk, sebelah timurnya juga merupakan bangunan sebuah sekolahan, sedang sebelah utaranya masjid, sementara lokasi tower berada di tanah milik pondok pesantren yang setiap harinya banyak aktifitas santri yang menimba ilmu. (dit/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News