BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terus mengusut asal-asul daging celeng yang hendak diselundupkan oleh dua orang pada Minggu (23/8) lalu. Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan inisial YT (60) asal Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (Baca juga: Polres Bojonegoro Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng)
Ibu paruh baya itu diketahui sebagai penyuplai daging celeng kepada Kamto (37), pelaku yang sudah terlebih dahulu diringkus polisi. Ditangan YT, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti daging celeng sebanyak 100 kilogram (kg). Selain itu, tiga lembar surat keterangan kesehatan dari Dinas Peternakan (Disnakkan) Kabupaten Surakarta berstempel yang diduga palsu.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Uang senilai Rp 1.000.000,- hasil penjualan daging babi dan 1 unit mobil station mitsubishi kuda nopol AD 9443 TC warna merah juga kita amankan," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Rabu (26/8/2015).
Menurut Kapolres, surat keterangan daging celeng yang dijual YT dari Disnakkan Surakarta itu diduga palsu. Mestinya, kata dia, jika YT menjual daging antar Provinsi maka surat keterangannya pun juga harus dari Disnakkan Provinsi. "Dari sini ada indikasi pemalsuan surat keterangan yang dibawa pelaku. Karena harus jelas daging ini berasal dari mana, apalagi diedarkan di sini (Bojonegoro,red)," jelasnya.
Jika dokumen yang dibawa YT itu benar palsu, maka YT terancam dijerat pasal 75 jo 136 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sub pasal 8 jo 62 UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 6 jo 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan atau UU Peternakan.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Sementara itu, YT kepada BANGSAONLINE.com mengungkapkan, jika dokumen yang dia bawa itu benar dan resmi dari Disnakkan Surakarta. Bahkan, selama tiga puluh tahun terakhir ini dia juga membawa surat itu pada saat mengirimkan pesanan daging kepada pemesan. Dia juga menegaskan jika daging yang dia jual itu merupakan daging babi asli dari peternak di Solo, bukan daging celeng atau babi hutan.
"Daging yang saya jual ke Pak Kamto dikatakan daging celeng, itu salah. Saya marah-marah sama polisi, karena daging yang saya jual ini daging babi ternak dan di Jawa Tengah bebas dijual selama ada surat resmi dari Dinas Peternakan," katanya.
Ia mengaku resah, setelah adanya pemberitaan di media baik elektronik, cetak maupun online yang memberitakan jika daging yang dijual Kamto merupakan daging celeng. Padahal selama ini, katanya, dia menyuplai Kamto dengan daging babi asli dari peternak di Solo dan Surakarta.
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
"Saya dijebak polisi, disuruh mengirim daging ke Pak Kamto. Setelah saya kirim saat dalam perjalanan saya ditangkap polisi, katanya daging saya daging celeng, kemudian saya lihatkan suratnya. Saya belum tersangka, tersangkanya pak Kamto," elaknya.
Dia mengaku, dalam sekali mengirim ke Kamto yang beralamatkan di Desa Taji, Kecamatan Temayang, Bojonegoro itu sebanyak 1 sampai 2 kuwintal. Dia menjual ke Kamto perkilogramnya Rp 75.000, selanjutnya Kamto menjualnya lagi senilai Rp 80.000. (Baca juga: Pasca Terungkapnya Penyelundupan Daging Celeng, Pembeli Daging Sapi di Bojonegoro Menurun)
Sementara itu, pengakuan Kamto, selama ini dia menjualnya ke pedagang di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah. Dia mengoplos daging sapi dengan daging celeng kemudian dijual seharga Rp 80.000 sampai Rp 85.000. "Belum pernah menjual ke pasar sekitar Bojonegoro," katanya. (nur/rvl)
Baca Juga: Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News