KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hari Rudianto (39), warga jalan Mastrip gang 2 Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Rabu (26/8) menjalani pemeriksaan di Polsek Gurah. Pasalnya, ia diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah milik Koperasi Pandu Artha Kencana Desa/Kecamatan Gurah, sebanyak Rp 98 Juta.
Informasi yang dihimpun, kasus tipu gelap uang milik Koperasi Pandu Artha Kencana ini bermula sekitar awal tahun 2014, saat pelaku sebagai karyawan Koperasi tersebut sebagai mencari nasabah dengan melakukan survey nasabah dan penagihan.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Koperasi yang bekerjasama dengan dealer SNW Wates di bidang sepeda motor ini mencari nasabah untuk mengkreditkan sepeda motor. Alhasil, pelaku berhasil mengelabuhi nasabah dan koperasi tersebut. "Ada 21 nasabah yang sudah setor uang ke pelaku, dan uang tersebut tidak pernah disetorkan," jelas Kasi Humas Polsek Gurah Aiptu Sriatik.
Pihak koperasi akhirnya mengetahui setoran karyawannya fiktif selama hampir satu tahun tersebut, karena pihak koperasi rugi Rp 98 Juta. Akhirnya, sekitar bulan Oktober 2014 pelaku dilaporkan ke Polsek Gurah. "Pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Setelah mendapat informasi pelaku saat pulang ke rumah kemarin berhasil kami tangkap," tutur Aiptu Sriatik.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku sengaja menggelapkan uang tersebut untuk usaha burung Kenari. Namun usahanya bangkrut. "Barang bukti sudah kita temukan berikut kwitansi dan saat ini kami amankan. Karena pelaku melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun," tandasnya. (kdr1/rif/rvl)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News