Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD Pansus 1 saat rapat dengan OPD terkait membahas Raperda SOTK pemecahan BPPKAD. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

BPD akan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pendapatan. Yakni, penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan dan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pendapatan daerah.

Sedangkan BKAD melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan daerah.

"Jadi, nanti kepala OPD yang memimpin BPD dan BKAD akan fokus di bidang masing-masing. Tidak seperti sekarang, beban kepala OPD yang memimpin BPPKAD berat. Selain menangani pendapatan dan keungan, juga menangani aset," beber anggota Fraksi Gerindra ini.

Zaifudin menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur kewenangan berapa perumusan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, administrasi evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan aset daerah.

"Rnperda ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi," teranganya.

Menurutnya, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Raperda SOTK pemecahan BPPKAD didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Perubahan perda telah mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, hasil analisa jabatan, analisa beban kerja dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik," beber Zaifudin.

Ia berharap dengan berdirirnya BPD menjadi OPD di bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"OPD terkait bisa melakukan intensifikasi objek-objek PAD yang telah ada sebagai lahan dan sumber pendapatan serta ekstensifikasi dengan mengali objek-objek pendapatan baru," katanya.

"Terus terang, selama ini fiskal tak berbanding lurus. Belanja lebih besar dari pendapatan, sehingga terjadi defisit (berkurang) anggaran. Dampaknya, banyak program tak bisa tuntas dijalankan bahkan gagal dilaksanakan karena terkendala anggaran," urainya.

Zaifudin juga berharap dengan berdirinya BKAD, tata kelola keuangan dan pengelolaan aset makin baik.

"Banyak aset-aset milik tak bisa dikelola dengan baik. Padahal aset-aset daerah kalau dimanfaatkan, dikelola dengan baik bisa berbuah pendapatan daerah," pungkasnya (hud/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO