Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah

Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyerahkan dokumen pernikahan kepada mempelai tertua pada itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Kamis (22/8/2024).

Listen to this article

Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan mendapatkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Tidak hanya itu, seluruh pasangan juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten .

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda , Joko Nursiyanto, mengatakan kegiatan itsbat nikah di akan digelar rutin setiap tahunnya. Kali ini, merupakan kegiatan yang kedua kalinya.

Secara rinci, Joko Nursiyanto memaparkan bahwa itsbat nikah terpadu tahun ini sudah melewati alur sidang itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024.

Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan ialah, warga asli dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.

Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri yakni Ana Zakiyatus Binti Sun'an, dari Kecamatan Solokuro.

Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dengan sang istri Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO