Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah

Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyerahkan dokumen pernikahan kepada mempelai tertua pada itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Kamis (22/8/2024).

Listen to this article

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 pasangan di Kabupaten mengikuti itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Kamis (22/8/2024).

Itsbat nikah itu dihadiri langsung oleh Bupati Yuhronur Efendi. Orang nomor satu di Kabupaten itu juga menyerahkan secara langsung dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan.

Yuhronur menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam melindungi hak-hak sipil warga.

"Kolaborasi antara Pemkab bersama TP PKK Kabupaten , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten , KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Sebab, hal itu dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak, hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.

"Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.

Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan mendapatkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Tidak hanya itu, seluruh pasangan juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten .

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda , Joko Nursiyanto, mengatakan kegiatan itsbat nikah di akan digelar rutin setiap tahunnya. Kali ini, merupakan kegiatan yang kedua kalinya.

Secara rinci, Joko Nursiyanto memaparkan bahwa itsbat nikah terpadu tahun ini sudah melewati alur sidang itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024.

Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan ialah, warga asli dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.

Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri yakni Ana Zakiyatus Binti Sun'an, dari Kecamatan Solokuro.

Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dengan sang istri Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng. (qom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO