TUBAN, BANGSAONLINE.com - Memasuki triwulan ketiga, realisasi pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Tuban sudah mencapai 66,75 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPKPAD Tuban, Agung Triwibowo, di ruang kerjanya, Jumat (23/8/2024).
Agung menyampaikan, capaian realisasi triwulan ketiga sebesar 66,75 persen ini sudah hampir mencapai target realisasi untuk tahun 2024, sebesar 75 persen.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
"Untuk di triwulan tiga ini kan sampai September. Alhamdulillah, saat ini sudah 66 persen lebih. Kita optimis sampai di September nanti bisa 75 persen lebih," ungkap mantan Kepala Bappeda Tuban ini pada BANGSAONLINE.com.
Agung membeberkan, dari berbagai jenis pajak yang dibayarkan, capaian realisasi paling rendah 54 persen di pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan paling tinggi 80,47 persen di pembayaran PBB-P2.
Adapun jenis pajak yang diterima BPKPAD Tuban di APBD tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada APBD tahun 2024 mengacu pada UU baru, yaitu Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No 1 tahun 2022 jenis pajak daerah meliputi pajak barang dan jasa tertentu (meliputi pajak makanan dan/atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, pajak MBLB, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, dan BPHTB.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Persentase pembayaran pajak PBB-P2 sudah 80 persen lebih. Bahkan ada satu kecamatan di Tuban yang pembayaran pajaknya sudah 100 persen, yaitu Kecamatan Kenduruan," kata Agung.
Ditambahkan Agung, target APBD Tuban dari pajak daerah sebesar Rp332 miliar lebih di tahun 2024. Ia optimis target tersebut bisa tercapai.
Sebab, pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di sebuah wilayah. Karena itu, ia meminta agar semua wajib pajak tertib membayar pajak.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Mari bersama-sama membayar dan taat pajak. Karena pajak ini untuk pembangunan dan mendukung program kepemimpin Mas Lindra melalui Mbangun Deso Noto Kutho. Kolaborasi, Inovasi, dan Karya," tutupnya. (coi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News