KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Kediri menggelar rapat koordinasi terkait dengan DPSHP atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan pada hari ini, Jumat (23/8/2024). Agenda tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah pejabat dan petugas terkait yang terlibat
Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari, mengatakan bahwa masa untuk memberi masukan atau tanggapan masyarakat itu dimulai sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Pada masa memberi masukan tersebut, ia menyebut PPS menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data dan pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
" Saya menekankan kepada PPK dan PPS, bahwa laporan masyarakat wajib ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu Keluarga, biodata penduduk, ikd atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru. Kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut," paparnya.
Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, lanjut Nia, PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada 5-7 September 2024 secara berjenjang. Setelah itu dilanjutkan pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan (PPK) pada 9-11 September 2024.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga
"KPU Kota Kediri sendiri akan menetapkan DPT Pemilihan Pilwali Kota Kediri pada tanggal14 sampai 21 September dan diumumkan pada tanggal 22 September 2024," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News