JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terhadap Mohamad Rosyid (18), warga Desa/Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Jawa Timur tersangka pembunuhan Afifudin Amirullah (17) sempat diwarnai keributan pasca hakim menjantuhkan vonis 12 tahun kurungan terhadap tersangka. Keluarga korban yang tidak terima lantas meluapkan kemarahannya di depan pengadilan negeri Kabupaten Jombang.
"Hutang nyawa harus dibayar nyawa, jika hakim memutuskan hanya 12 tahun maka kami akan mengajukan banding," ujar orang tua korban Mutmainah, Kamis (27/8/2015).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Mutmainah menambahkan, pihaknya menuding jaksa dan hakim yang dipimpin I Puti Adi Antara yang terlibat dalam persidangan terlibat dalam permainan suap, pasalnya ada saksi kunci dari korban tidak dihadirkan dalam persidangan. Pihaknya juga menuding sidang putusan sengaja dipercepat dari waktu yang telah ditentukan untuk menghindari hadirnya keluarga korban dipersidangan.
"Ada saksi dari korban yang mengetahui bahwa pembunuhan tersebut direncanakan, seharusnya yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana. Dan Handphone dari korban yang berisi percakapan dengan tersangka tidak dibuka dipersidangan dengan alasan handphone korban terkunci. Jadwal sidang putusan adalah jam 14.00, namun pada jam 13.00 sidang sudah dimulai bahkan keluarga korban tidak mengetahui," imbuhnya.
Terpisah Kasi Pidana Umum Kejaksaam Negeri Jombang, Andi Kurniawan membantah keterlibatan jaksa dan hakim yang menangani kasus persidangan Afifudin Amirullah. Ia mengungkapkan jika putusan hakim sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Putusan hakim lebih besar dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun pidana. Jaksa dan hakim melakukan persidangan sesuai dengan berkas acara penyelidikan. Terkait masalah suap memyuap itu tidak ada dan bisa dibuktikan," jelasnya.
Andi menambahkan, terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh pihak keluarga korban, pihaknya mempersilahkan dan sesuai dengan prosedural. "Itu hak dari keluarga, jika memang harus mengajukan banding asalkam sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (jbg1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News