KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Batu terus menggencarkan tindakan penertiban terhadap berbagai atribut promosi yang dipasang tanpa izin di lokasi-lokasi strategis di Kota Agropolitan. Dalam hitungan 2-3 jam, atribut promosi, puluhan benner, spanduk, baliho dan pamflet di daerah Junrejo diturunkan, Senin (9/9/2024)
Namun, situasi ini tak berlanjut pada baliho, banner, dan spanduk yang terpampang wajah bakal calon wali kota. Atribut promosi bakal calon wali kota wan wakil yang diduga tidak memiliki izin resmi dibiarkan terpampang, sementara upaya penertiban yang dilakukan terhadap atribut lain tetap berjalan.
Baca Juga: Beberkan Detail Dana Dusun Rp100 Juta per Tahun, Bunda Indah Ingin Bangun Lumajang dari Bawah
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto, mengatakan baliho, banner, maupun spanduk yang dipasang oleh bakal calon wali kota tidak termasuk dalam wewenang pihaknya untuk ditertibkan.
"Kami fokus menertibkan atribut yang memang tidak memiliki izin, namun yang berkaitan dengan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ini, menjadi wewenang Bawaslu, kami harus lebih hati-hati, sekarang kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” paparnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Harap Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Kondusivitas di Pilkada 2024
Ia membenarkan, Satpol PP Kota Batu secara rutin melakukan penertiban terhadap banner dan baliho yang tidak memiliki izin atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti tiang PJU, tiang telekomunikasi, dan pohon.
“Kita hampir setiap hari melakukan penertiban banner dan baliho yang tidak berizin. Itu semua kami tertibkan,” ucapnya
Achmad menegaskan, Satpol PP Kota Batu akan bertindak setelah ada instruksi resmi dari lembaga pengawas pemilu yaitu Bawaslu. Dengan demikian, proses penertiban tidak dapat dilakukan sembarangan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Seniman dan Budayawan se-Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi di Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban baliho serta banner bakal calon wali kota adalah tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini memang sering kali menimbulkan kebingungan. Padahal, kalau mengacu pada ketentuan yang ada, penegakan perda adalah wewenang Satpol PP. Kami di Bawaslu berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi pemilu,” katanya.
Ia menjelaskan, status bakal calon yang memasang baliho serta banner masih dalam tahap awal, sekarang bukan resmi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan KPU.
Baca Juga: Tiba di Kota Blitar, KPU Segera Lakukan Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jatim
"Yang dipasang banner dan baliho itu statusnya adalah bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Dan belum resmi apakah mereka nantinya akan menjadi calon wali kota atau calon wakil wali kota, itu masih menjadi wewenang Satpol PP," ungkapnya.
Kecuali, kata dia, mereka sudah ada penetapan dari KPU. Sementara itu, baliho dan banner yang dipasang di jalan-jalan itu belum ada penetapan nomor urut, belum dilakukan pengundian, dan belum waktunya masa kampanye.
Ia meminta agar seluruh bakal calon dan pihak terkait untuk mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
Supriyanto berharap Satpol PP Kota Batu sebagai penegak Perda untuk segera mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran terkait pemasangan iklan tanpa izin atau yang melanggar ketentuan yang ada.
"Tindakan tegas terhadap pelanggaran ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam menyongsong pemilihan walikota dan wakil wali kota Kota Batu," pungkasnya. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News