MADIUN, BANGSAONLINE.com - Alat Penerangan Jalan (APJ) merupakan fasilitas umum yang mana telah dibagi kepemilikannya sesuai keberadaan jalan, dan diketahui bersama ada APJ desa, APJ kabupaten, maupun APJ provinsi. Sehingga, pembayaran pemakaian daya juga ada pembagiannya.
Dengan adanya pemisahan ini dan masih adanya APJ desa yang menggunakan daya dari APJ kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun melakukan penertiban. Adanya penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Madiun ini dituturkan oleh Kabid Sarana dan Prasarana, Rena Meta Wardhani, kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Bayar Parkir Langganan Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun
"Kami melakukan penertiban bagi APJ desa yang masih menggunakan tenaganya mengambil atau mencantol dari APJ kabupaten maupun provinsi," ucapnya, Senin (9/9/2024).
Perlakuan ini sesuai dengan aturan yang telah berlaku, untuk pembayaran APJ sesuai dengan keberadaan jalan yang ada, dan setiap sumber daya listrik pasti ada meteran yang terpasang.
Baca Juga: Tujuan Dishub Kabupaten Madiun Pasang Traffic Light di 2 Titik
"Kita melakukan penertiban ini berdasarkan peraturan yang ada, karena adanya pengambilan listrik yang tanpa kita ketahui bisa merugikan negara juga," kata Rena.
Dalam penertiban ini juga telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan nama 'SATU PANJI' (Satuan Tugas Alat Penerangan Jalan Ilegal).
"Maka untuk penertiban sendiri kita buatkan Tim Khusus atau tim , namanya Satu Panji. Dimana di dalamnya selain dari Dishub dan juga dari Pol PP, inspektorat, PMD, Bapenda, Satpol PP serta kepala wilayah atau desa," urai Rena.
Baca Juga: Peningkatan Tata Kelola PJU, Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perbup 23/2023
"Adapun untuk tim teknis secara keseluruhan dari Dishub khususnya bidang saran dan prasana, dan ada juga dari unsur Pol PP, inspektorat, PMD, Bapenda, Satpol PP serta kepala wilayah atau desa. Hal ini untuk memudah dalam koordinasi," pungkasnya.
Dalam proses penertiban ini, pihak desa sangat proaktif untuk menunjukkan tempat dimana masih adanya APJ desa yang mengambil daya dari APJ kabupaten. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News